KEBIJAKAN PENGELOLAAN PELABUHAN KHUSUS DI SUNGAI
Nandang Alamsah Deliarnoor
Abstract
Berdasarkan penelitian lapangan maupun kepustakaan, ada kesenjangan antara das sollen dan das sein masalah pengelolaan pelabuhan khusus di sungai. Berdasarkan PP No. 38 Tahun 2007, yang berwenang menyelenggarakan pelabuhan sungai seharusnya adalah Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota ”satu-satunya”. Namun, pada kenyataannya terdapat minimal 3 (tiga ) pihak yang dominan mengelola pelabuhan sungai yaitu PT (Persero) Pelabuhan Indonesia, Dirjen Perhubungan Laut melalui Administrasi Pelabuhan (Adpel) dan Kantor Pelayanan (Kanpel) Pelabuhan, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melalui Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota. Bagaimana dan di mana peran Dirjen Perhubungan Darat? Kata kunci: Exes de pavouir, penafsiran sistematis, penafsiran restriktif.
DOI:
https://doi.org/10.24198/sosiohumaniora.v11i1.5579
Refbacks
There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2009 Sosiohumaniora
This work is licensed under a
Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License .
Sosiohumaniora Indexed By:
Creation is distributed below Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License .
<div class="statcounter"><a title="free hit counter" href="http://statcounter.com/" target="_blank"><img class="statcounter" src="//c.statcounter.com/10459828/0/2c30f4d6/0/" alt="free hit counter"></a></div> Visitor Statistics
Published By:
Faculty of Social and Political Sciences, Universitas Padjadjaran
Dean's Building 2nd Floor, Jalan Ir. Soekarno Km. 21 Jatinangor, Sumedang 45363
Email: jurnal.sosiohumaniorafisip@gmail.com