ASAS PEMISAHAN HORIZONTAL DALAM KEPEMILIKAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN SATUAN RUMAH SUSUN BAGI MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH (MBR)

Betty Rubiati, Yani Pujiwati, Mulyani Djakaria

Abstract


ABSTRAKPembangunan perumahan dan permukiman merupakan kebijakan untuk memenuhi kebutuhan
dasar manusia.Dalam rangka peningkatan daya guna dan hasil guna tanah serta mengefektifkan penggunaan tanah
terutama di daerah-daerah berpenduduk padat dan di kota-kota besar yang tanahnya sudah terbatas perlu diarahkan
pembangunan perumahan dan permukiman dalam bentuk dan sistem Rumah Susun. Kepemilikan rumah susun
yang ada saat ini menyatukan satuan rumah susun dengan hak atas tanahnya yang harganya semakin tinggi
sehingga sulit dijangkau oleh Masyarakat Berpenghasilan Rendah.Metode yang digunakan dalam penelitian ini
adalah deskriptif analitis dengan pendekatan yuridis normatif. Data yang diperoleh dari penelitian kepustakaan
dan pelitian lapangan dianalisis secara normatif kualitatifKepemilikan satuan rumah susun saat ini sudah
menerapkan asas pemisahan horisontal, hal ini terlihat bahwa rumah susun dapat dibangun diatas tanah milik
orang lain, namun Sertifikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun yang menyatukan kepemilikan satuan rumah
susun dengan tanah bersama menunjukkan masih dipengaruhi asas perlekatan. Dalam kepemilikan rumah susun
melalui pemanfaatan barang milik negara/daerah berupa tanah dan pendayagunaan tanah wakaf dengan cara sewa
dengan bukti kepemilikan berupa Sertifikat Kepemilikan Bangunan Gedung Satuan rumah susun menunjukan
penerapan asas pemisahan horisontal secara konsisten. Berbagai upaya telah dilakukan oleh Pemerintah untuk
memenuhi kebutuhan rumah bagi MBR, namun belum bisa terlaksana dengan baik, hal ini disebabkan karena
pemilikan rumah susun bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah masih dikaitkan dengan hak atas tanah yang
harganya semakin meningkat. Pemilikan rumah susun yang memisahkan dengan hak atas tanahnya diharapkan
dapat memenuhi kebutuhan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah, namun sampai saat ini belum dapat
dilaksanakan, selain belum ada peraturan pelaksanaan UU Rumah Susun juga belum ada instansi yang dapat
melakukan pendaftarannya.




DOI: https://doi.org/10.24198/sosiohumaniora.v17i2.7295

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2015 Sosiohumaniora

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

 Sosiohumaniora Indexed By:

 

width= width= width= width=120 width= width=  width=  width= width= width= width= width=  width= width=120 

Lisensi Creative Commons Creation is distributed below Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

  

Visitor Statistics


Published By:

Faculty of Social and Political Sciences, Universitas Padjadjaran

Dean's Building 2nd Floor, Jalan Ir. Soekarno Km. 21 Jatinangor, Sumedang 45363

Email: jurnal.sosiohumaniorafisip@gmail.com