EKSISTENSI HAKIM PERDAMAIAN DESA DALAM PENYELESAIAN SENGKETA DI PENGADILAN NEGERI
Efa Laela Fakhriah
Abstract
Berdasarkan penjelasan Pasal 135a HIR/161a RBG, bahwa dalam perkara perdata tertentu keputusan hakim desa itu demikian penting sehingga apabila penggugat belum menyelesaikan perkara tersebut ke hakim desa padahal hakim memandang perlu untuk diperiksa lebih dahulu oleh hakim desa sebelum diajukan ke pengadilan, maka pemeriksaan perkara diundur untuk memberikan kesempatan pemeriksaan oleh hakim desa. Apabila yang bersangkutan ternyata tidak membawa perkara itu kepada hakim desa setelah diperintahkan oleh Ketua Pengadilan Negeri, maka akan berakibat hukum pemeriksaan perkara itu tidak akan dilanjutkan.Walaupun demikian, dalam praktik penyelesaian sengketa perdata dari hasil penelitian di Pengadilan Negeri Bandung diperoleh data bahwa ketentuan Pasal 135a HIR/161a RBg tidak pernah diterapkan setidaknya dalam masa tugas nara sumber, hal ini disebabkan hakim tidak memperhatikan keberadaan pasal tersebut. Sementara di Pengadilan Negeri Padang, Pengadilan Negeri Sampang Madura, dan Pengadilan Negeri Denpasar Bali, meskipun hakim mengetahui tentang keberadaan putusan hakim perdamaian desa sebagaimana diatur dalam pasal tersebut, namun belum pernah menerapkannya dalam praktik penyelesaian sengketa perdata.
Keywords
hakim desa, penyelesaian sengketa, pengadilan
DOI:
https://doi.org/10.24198/sosiohumaniora.v18i2.9942
Refbacks
There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2016 Sosiohumaniora
This work is licensed under a
Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License .
Sosiohumaniora Indexed By:
Creation is distributed below Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License .
<div class="statcounter"><a title="free hit counter" href="http://statcounter.com/" target="_blank"><img class="statcounter" src="//c.statcounter.com/10459828/0/2c30f4d6/0/" alt="free hit counter"></a></div> Visitor Statistics
Published By:
Faculty of Social and Political Sciences, Universitas Padjadjaran
Dean's Building 2nd Floor, Jalan Ir. Soekarno Km. 21 Jatinangor, Sumedang 45363
Email: jurnal.sosiohumaniorafisip@gmail.com