PENERAPAN PRINSIP NEGARA HUKUM DI INDONESIA
Haposan Siallagan
Abstract
Berdasarkan ketentuan UUD 1945 hasil perubahan, disebutkan dengan tegas bahwa negara Indonesia adalah negara hukum. Prinsip negara hukum Indonesia tidak merujuk secara langsung pada dua paham atau aliran berbeda tentang negara hukum, yaitu negara hukum dalam arti rechtsstaat dan negara hukum dalam arti the rule of law. Namun demikian, penerapan prinsip negara hukum Indonesia didasarkan pada unsur-unsur negara hukum secara umum, yaitu adanya upaya perlindungan terhadap hak asasi manusia, adanya pemisahan atau pembagian kekuasaan, adanya pelaksanaan kedaulatan rakyat, adanya penyelenggaraan pemerintahan yang didasarkan pada peraturan perundangundangan yang berlaku dan adanya peradilan administrasi negara. Agar tercapai tujuan negara hukum Indonesia sebagaimana dicita-citakan dalam Pembukaan UUD 1945, maka seluruh unsur dimaksud harus diterapkan secara konsisten.
Keywords
negara hukum, UUD 1945, Indonesia.
DOI:
https://doi.org/10.24198/sosiohumaniora.v18i2.9947
Refbacks
There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2016 Sosiohumaniora
This work is licensed under a
Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License .
Sosiohumaniora Indexed By:
Creation is distributed below Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License .
<div class="statcounter"><a title="free hit counter" href="http://statcounter.com/" target="_blank"><img class="statcounter" src="//c.statcounter.com/10459828/0/2c30f4d6/0/" alt="free hit counter"></a></div> Visitor Statistics
Published By:
Faculty of Social and Political Sciences, Universitas Padjadjaran
Dean's Building 2nd Floor, Jalan Ir. Soekarno Km. 21 Jatinangor, Sumedang 45363
Email: jurnal.sosiohumaniorafisip@gmail.com