PENERAPAN PRINSIP NEGARA HUKUM DI INDONESIA

Haposan Siallagan

Abstract


Berdasarkan ketentuan UUD 1945 hasil perubahan, disebutkan dengan tegas bahwa negara Indonesia adalah negara hukum. Prinsip negara hukum Indonesia tidak merujuk secara langsung pada dua paham atau aliran
berbeda tentang negara hukum, yaitu negara hukum dalam arti rechtsstaat dan negara hukum dalam arti the rule of law. Namun demikian, penerapan prinsip negara hukum Indonesia didasarkan pada unsur-unsur negara hukum secara umum, yaitu adanya upaya perlindungan terhadap hak asasi manusia, adanya pemisahan atau pembagian kekuasaan, adanya pelaksanaan kedaulatan rakyat, adanya penyelenggaraan pemerintahan yang didasarkan pada peraturan perundangundangan yang berlaku dan adanya peradilan administrasi negara. Agar tercapai tujuan negara hukum Indonesia
sebagaimana dicita-citakan dalam Pembukaan UUD 1945, maka seluruh unsur dimaksud harus diterapkan secara konsisten.


Keywords


negara hukum, UUD 1945, Indonesia.



DOI: https://doi.org/10.24198/sosiohumaniora.v18i2.9947

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2016 Sosiohumaniora

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

 Sosiohumaniora Indexed By:

 

width= width= width= width=120 width= width=  width=  width= width= width= width= width=  width= width=120 

Lisensi Creative Commons Creation is distributed below Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

  

Visitor Statistics


Published By:

Faculty of Social and Political Sciences, Universitas Padjadjaran

Dean's Building 2nd Floor, Jalan Ir. Soekarno Km. 21 Jatinangor, Sumedang 45363

Email: jurnal.sosiohumaniorafisip@gmail.com