PRINSIP-PRINSIP HUKUM TERKAIT PERLINDUNGAN NAMA ORANG TERKENAL SEBAGAI NAMA DOMAIN DI INDONESIA

Muhamad Amirulloh

Abstract


Prinsip-prinsip hukum yang terkait dengan penggunaan nama orang terkenal sebagai nama domain (cybersquatting) perlu dilakukan sebagai acuan dasar penyusunan konsep perlindungan bagi orang terkenal tersebut dalam rezim hukum merek di Indonesia serta Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Nama orang terkenal dalam perkembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi mengalami perubahan
pendekatan dalam perlindungannya. Pada awalnya nama orang terkenal adalah hak pribadi telah menjelma menjadi hak kebendaan dalam praktik nama domain. Beberapa prinsip hukum merek juga dikaji relevansinya dengan praktik cybersquatting terhadap nama orang terkenal mengingat keduanya bersumber dari adanya reputasi yang harus dilindungi oleh hukum. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Metode perbandingan hukum dan futuristik juga digunakan dalam penelitian
ini.Data dianalisis secara yuridis kualitatif guna memperoleh kesimpulan atas permasalahan yang dikaji. Hasil penelitian memperlihatkan bahwa, prinsip nemo plus, droit de suit, itikad baik, prinsip persamaan, dan prinsip penggunaan dalam kegiatan perdagangan atau bisnis dapat digunakan dalam melindungi orang terkenal dari penggunaan namanya sebagai nama domain.Konsep pengaturan merek yang lebih memadai dalam melindungi orang terkenal dari penggunaan namanya sebagai nama domain adalah konsep pengaturan yang mengandung hal-hal sebagai berikut, pertama, penetapkan ruang lingkup hak ekslusif merek adalah juga mencakup pendaftaran dan penggunaan nama orang terkenal sebagai nama
domain di internet. Kedua, pelarangan penggunaan nama orang terkenal sebagai nama domain oleh pihak lain secara tanpa hak dan dengan itikad buruk. Ketiga, pemberian hak kepada orang terkenal untuk mengajukan gugatan ganti rugi perdata terhadap cybersquatter.Keempat, pemberian kewenangan kepada pengadilan niaga untuk memeriksa dan mengadili perkara cybersquattingterhadap orang terkenal 


Keywords


nama orang terkenal, nama domain, nemo plus,droit de suit, itikad baik.



DOI: https://doi.org/10.24198/sosiohumaniora.v18i2.9950

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2016 Sosiohumaniora

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

 Sosiohumaniora Indexed By:

 

width= width= width= width=120 width= width=  width=  width= width= width= width= width=  width= width=120 

Lisensi Creative Commons Creation is distributed below Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

  

Visitor Statistics


Published By:

Faculty of Social and Political Sciences, Universitas Padjadjaran

Dean's Building 2nd Floor, Jalan Ir. Soekarno Km. 21 Jatinangor, Sumedang 45363

Email: jurnal.sosiohumaniorafisip@gmail.com