MALAPRAKTIK DALAM PROSES VERIFIKASI PARTAI POLITIK DI INDONESIA: STUDI PADA PEMILIHAN UMUM 2019

Aldho Syafriandre

Abstract


Verifikasi partai politik dilakukan untuk mengukur kesiapan dan keterpenuhan syarat partai politik sebagai calon peserta pemilu. Malapraktik yang terdapat pada verifikasi partai politik pemilu 2019 yaitu Pertama, masih adanya celah produk hukum dalam verifikasi partai politik. Kedua,keterbatasan waktu pemeriksaan dokumen dan verifikasi faktual kelapangan. Ketiga, belum optimalnya Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Keempat, efek malapraktik dalam verifikasi partai politik. Artikel ini menggunakan pendekatan metode kualitatif dengan menggunakan riset kepustakaan. Dalam menganalisis artikel ini penulis menggunakan sumber data sekunder yang relevan untuk menjelaskan argumentasi utama dalam artikel ini. Adapun tujuan dari tulisan ini adalah menganalisis celah-celah aturan hukum dalam penyelenggaraan pemilu dan malapraktik dalam verifikasi partai politik. Ada beberapa temuan dalam artikel ini masih adanya celah dalam UU Pemilu mengakibatkan terbatasnya waktu verifikasi sehingga KPU mengubah metode verifikasi. Selain itu, penyelesaian sengketa proses pemilu belum efektif karena banyaknya lembaga peradilan yang terlibat dalam proses sengketa pemilu. Penggunaan Sipol belum diatur oleh UU Pemilu dan verifikasi partai politik belum memperbaiki institusi partai politik dan penurunan kualitas demokrasi.


Keywords


malapraktik pemilu; verifikasi; partai politik; integritas

References


Amalia, L. S. (2013). Evaluasi Sistem Kepartaian di Era Reformasi. Jurnal Penelitian Politik, 10(2), 145-161.

Ashari, I. (2018). Teknologi Informasi dan Peningkatan Transparansi, Partisipasi dan Akuntabilitas Dalam Pemilu (Studi Kasus Desain Sistem Informasi Partai Politik Pemilu 2019). Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Departemen Politik dan Pemerintahan. Yogyakarta: Universitas Gajah Mada (UGM).

Asrinaldi. (2017). Partai Politik dan Keharusan Verifikasi : Membangun Tata Kelola Pemilu Serentak yang Berintegritas. Pelaksanaan Pilkada Serentak yang Sehat, Jujur, Adil dan Akuntabel (hal. 20-29). FISIP UMRAH: Konferensi Perkumpulan Dekan Ilmu-ilmu Sosial PTN se-Indonesia (FISIP, FISIPOL, FIA, FIKOM dan STIA LAN).

Birch, S. (2007). Electoral Systems and and Electoral Misconduct. Comparative Political Studies, 40(12), 1533–1556. doi:https://doi.org/10.1177/0010414006292886

Birch, S. (2011). Electoral Malpractice. Oxford: Oxford University Press.

Croissant, A., Bruns, G., & John, M. (2002). Electoral Politics in Southeast and East Asia: A Comparative Perspective. Electoral Politics in Southeast and East Asia, 321-368.

Dwipayana, A. A. (2009). Demokrasi Biaya Tinggi : Dimensi Ekonomi dalam Proses Demokrasi Elektoral di Indonesia Pasca Orde Baru. Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, 12(3), 257-390.

Fahmi, K. (2016). Pemilihan Umum dalam Transisi Demokrasi. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Harun, R. (2016). Rekonstruksi Kewenangan Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum. Jurnal Konstitusi, 13(1), 1- 23.

López-Pintor, R. (2010). Assessing Electoral Fraud in New Democracies : A Basic Conceptual Framework. Washington, D.C: International Foundation for Electoral Systems.

Mulyadi, D., & Aridhayandi, M. R. (2015, Juli-Desember). Putusan Mahkamah Konstitusi Tentang Pemilu Serentak Dihubungkan dengan Pencegahan Korupsi Politik. Jurnal Mimbar Justitia, I(02), 532-549.

Norris, P. (2004). Electoral Engineering : Voting Rules and Political Behavior. Cambridge, New York: Cambridge University Press.

Prabowo, G. W. (2017). Integritas Pemilu : Proses Verifikasi Peserta Pemilu di KPUD pada Pemilu Legislatif 2014. Jurnal Politik Indonesia, 2(1), 45-56.

Pratiwi, D. A. (2018, April). Sistem Pemilu Proporsional Daftar Terbuka di Indonesia : Melahirkan Korupsi Politik ? Jurnal Trias Politika, 2(1), 1-13.

Putra, I. M., Ariany, R., & Syahrizal, S. (2019). Tata Kelola Verifikasi Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2019 di Komisi Pemilihan Umum Kota Padang. Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, 9(1), 107 - 123. doi:https://doi.org/10.15575/jispo.v9i1.4144

Riwanto, A. (2015). Korelasi Pengaturan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka Berbasis Suara Terbanyak dengan Korupsi Politik di Indonesia. Yustisia, 4(1), 89-102.

Surbakti, R. (2015). Naskah Akademik dan Draft RUU Kitab Hukum Pemilu : Usulan Masyarakat Sipil. Jakarta: Kemitraan.

Surbakti, R., Karim, A. G., Nugroho, K., Fitrianto, H., & Sujito, A. (2014). Integritas Pemilu 2014 : Kajian Pelanggaran, Kekerasan dan Penyalahgunaan Uang pada Pemilu 2014. Jakarta: Kemitraan.

Surbakti, R., Supriyanto, D., & Asy'ari, H. (2011). Merancang Sistem Politik Demokratis. Jakarta: Kemitraan.

Vickery, C., & Shein, E. (2012). Assessing Electoral Fraud in New Democracies. Washington, DC: International Foundation for Electoral Systems (IFES).

Zuhri, S. (2018). Proses Politik. Jurnal Wacana Politik, 3(2), 94-107. doi:10.24198/jwp.v3i2.17670




DOI: https://doi.org/10.24198/jwp.v4i1.19743

Copyright (c) 2019 Aldho Syafriandre

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.

 JWP (Jurnal Wacana Politik) Indexed By:

Google Scholar width=  Bielefeld Academic Search Engine (BASE) WorldCat Indonesia One Search                 

 

 

Published By:

Departement of Political Science
Campus of Faculty of Social and Political Science
Universitas Padjajaran, Building D, 2nd floor
Jl. Raya Sumedang Km.21, Jatinangor, Sumedang

  

Lisensi Creative Commons Creation is distributed below Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.