Fokus dan Ruang Lingkup
Jurnal ini merupakan media informasi ilmiah yang memuat pelatihan dan penyuluhan yang ditujukan untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat melalui pemberdayaan masyarakat, riset berbasis masyarakat, implementasi hasil penelitian, teknik pemasaran produk hasil pengabdian, Usaha Kecil Menengah (UKM), Usaha Menengah Kecil dan Mikro (UMKM), rancang dan penerapan teknologi tepat guna untuk masyarakat serta berbagai macam inovasi dan solusi-solusi untuk mengatasi berbagai macam persoalan yang terjadi di masyarakat.
Kebijakan Bagian
Artikel
![]() |
![]() |
![]() |
Proses Peer Review
Seluruh pengiriman naskah artikel dilakukan melalui sistem submission online. Naskah yang dikirimkan tersebut akan di review awal oleh tim editor. Evaluasi ini meliputi kesesuaian topik artikel dengan fokus dan cakupan jurnal, inovasi, tingkat similarity, dan sesuai dengan template jurnal. Apabila tidak memenuhi ketentuan, naskah artikel akan ditolak tanpa proses review. Review awal hingga penetapan keputusan untuk lanjut memasuki proses review dilakukan selambat-lambatnya 10 hari dari proses submit. Naskah yang memenuhi kriteria jurnal akan diproses lebih lanjut dengan sistem double blind review oleh peer review.
Jika naskah diperlukan untuk revisi, maka editor akan mengirimkan kembali kepada penulis Proses review hingga dikeluarkannya ketetapan editor berupa Letter of Acceptance (LoA) dilakukan selambat-lambatnya 40 hari setelah proses submit.
Editor membuat keputusan berdasarkan rekomendasi peer reviewer dengan kriteria sebagai berikut: naskah dapat diterima tanpa perubahan; naskah dapat diterima dengan revisi kecil; naskah dapat diterima dengan revisi besar atau naskah ditolak. Meskipun telah masuk dalam proses review, naskah artikel dapat ditolak oleh editor apabila penulis menolak untuk melakukan perbaikan naskah sesuai saran perbaikan dari peer reviewer tanpa alasan yang kuat atau penulis yang tidak dapat mengirimkan kembali revisi naskah pada rentang waktu yang ditentukan editor.
Frekuensi Penerbitan
Diterbitkan 3 kali setahun (Maret, Juli dan November)
Kebijakan Akses Terbuka
Semua artikel yang diterbitkan oleh Bhakti Kaharsa segera tersedia di seluruh dunia di bawah lisensi akses terbuka. Jurnal ini menyediakan akses terbuka yang pada prinsipnya membuat naskah artikel tersedia secara gratis untuk publik sehingga dapat menajdi ajang pertukaran pengetahuan dan inovasi secara global.
Etika Penerbitan
Pernyataan berikut menjelaskan perilaku etis dari semua pihak yang terlibat dalam tindakan penerbitan artikel untuk Bhakti Kaharsa yaitu: penulis, editor, dan peer reviewer.
1. Tugas dari penulis
1.1. Standar pelaporan
Penulis menyajikan laporan asli yang akurat tentang kegiatan pengabdian yang dilakukan berdasarkan objektivitas dan signifikansinya. Makalah harus berisi rincian dan referensi sesuai dengan yang dikutip. Data pokok harus dapat direpresentasikan pada naskah. Naskah harus mengandung detail yang cukup rinci dan referensi untuk memungkinkan orang lain melakukan ulang (replikasi) kegiatan tersebut. Laporan penipuan atau pernyataan tidak akurat yang dengan sengaja dilakukan merupakan perilaku tidak etis dan tidak dapat diterima.
1.2. Akses Data dan Retensi
Penulis mungkin diminta untuk menyediakan data mentah yang berhubungan dengan naskah untuk proses editorial review dan harus memberikan akses kepada publik terhadap data tersebut jika memungkinkan, serta harus siap dalam kondisi apapun untuk menyimpan data tersebut dalam jangka waktu yang wajar setelah publikasi.
1.3. Orisinalitas dan Plagiarisme
Penulis harus dapat memastikan bahwa apa yang telah ditulis seluruhnya merupakan karya asli dan apabila penulis telah menggunakan pekerjaan atau perkataan orang lain maka harus disitasi atau dikutip dengan tepat. Plagiarisme terdiri dari beberapa bentuk, mulai dari mengakui naskah orang lain menjadi naskah karya sendiri, menyalin atau mengutip bagian substansial dari naskah lain (tanpa atribusi), dan mengklaim hasil penelitian yang dilakukan orang lain. Plagiarisme dalam segala bentuknya merupakan perilaku tidak etis untuk publikasi dan tidak dapat diterima.
1.4. Publikasi yang Multipel, Berlebihan, dan Secara Bersamaan
Penulis sebaiknya tidak mempublikasi naskah yang menggambarkan dasar topik pengabdian yang sama pada lebih dari satu jurnal. Mengirimkan naskah yang sama pada lebih dari satu jurnal secara bersamaan merupakan perilaku tidak etis dan tidak dapat diterima. Secara umum, penulis seharusnya tidak mengirimkan naskah untuk pertimbangan dalam jurnal lain yang telah terbit sebelumnya. Publikasi beberapa jenis artikel (pedoman klinis, terjemahan) pada lebih dari satu jurnal terkadang dapat dibenarkan dengan syarat memenuhi beberapa kondisi tertentu. Penulis dan editor jurnal yang bersangkutan harus menyetujui publikasi sekunder yang harus mencerminkan data yang sama dan interpretasi dokumen primer. Referensi primer harus dikutip dalam publikasi sekunder.
1.5. Pengakuan Sumber
Pengakuan yang tepat dari karya orang lain harus selalu dituliskan. Penulis harus mengutip publikasi yang telah memengaruhi penelitian yang dilaporkan. Informasi yang diperoleh secara pribadi, seperti dalam percakapan, korespondensi, atau diskusi dengan pihak ketiga tidak boleh digunakan atau dilaporkan tanpa ada izin tertulis dari sumber. Informasi yang diperoleh dalam proses pelayanan rahasia seperti naskah juri atau aplikasi hibah tidak boleh digunakan tanpa izin tertulis dari penulis yang terlibat.
1.6. Penulis dalam Naskah
Penulis (author) harus dibatasi kepada mereka yang telah memberikan kontribusi signifikan terhadap konsepsi, pelaksanan, atau interpretasi dari penelitian yang dilaporkan. Semua orang yang telah memberikan kontribusi signifikan harus dituliskan sebagai co-author. Apabila terdapat orang lain yang telah berpartisipasi dalam aspek substantif pada penelitian, mereka harus diakui atau terdaftar sebagai kontributor. Penulis korespondensi harus memastikan bahwa semua co-author yang sesuai telah dimasukkan ke dalam naskah serta seluruh co-author telah melihat dan menyetujui naskah final dan menyepakati pengajuan naskah tersebut untuk publikasi.
1.7. Bahaya dan Subjek Manusia atau Hewan
Apabila penelitian melibatkan bahan kimia, prosedur atau peralatan yang memiliki bahaya yang tidak biasa dalam penggunaannya, penulis harus mengindentifikasinya dengan jelas dalam naskah. Jika penelitian melibatkan penggunaan hewan atau subjek manusia, penulis harus memastikan naskah mengandung pernyataan mengenai semua prosedur yang dilakukan telah sesuai dengan hukum dan pedoman dari kelembagaan yang relevan serta komite kelembagaan yang bersangkutan telah menyetujuinya. Penulis harus menyertakan pernyataan dalam naskah bahwa informed consent telah diperoleh untuk eksperimen dengan subjek manusia. Hak privasi dari subjek manusia harus selalu diperhatikan.
1.8. Konflik Kepentingan
Seluruh penulis harus menyatakan dalam naskahnya mengenai konflik keuangan atau substansial yang dapat memengaruhi hasil atau interpretasi dari naskah. Seluruh bantuan keuangan untuk penelitian harus diungkapkan. Konflik kepentingan yang potensial yang harus diungkapkan meliputi pekerjaan, konsultan, kepemilikan saham, honorarium, kesaksian ahli yang dibayar, aplikasi paten/pendaftaran, dan hibah atau dana lain. Potensi konflik kepentingan harus diungkapkan pada tahap yang sedini mungkin.
1.10. Kesalahan Mendasar pada Karya yang Telah Diterbitkan
Ketika penulis menemukan kesalahan signifikan atau ketidaktepatan dalam karyanya yang telah diterbitkan, penulis berkewajiban untuk segera memberi tahu editor jurnal atau penerbit dan bekerja sama dengan editor untuk menarik kembali atau memperbaiki naskah. Apabila editor atau penerbit bekerja sama dengan pihak ketiga yang mempublikasi naskah dengan kesalahan yang signifkan, penulis wajib menarik kembali atau memperbaiki naskah atau memberikan bukti kepada editor untuk mengoreksi naskah yang asli.
2. Tugas Editor
2.1. Keputusan Publikasi
Editor dari Bhakti Kaharsa bertanggung jawab untuk memutuskan penerbitan artikel yang telah diajukan. Penting bagi penulis dan pembaca untuk selalu mendorong keputusan tersebut sebagai bagian dari proses validasi. Editor dapat dipandu dengan kebijakan dari dewan redaksi jurnal dan dibatasi oleh persyaratan hukum yang berlaku mengenai pencemaran nama baik, pelanggaran hak cipta, dan plagiarisme. Editor dapat berunding degan editor lain atau reviewer dalam membuat keputusan ini.
2.2. Fair play
Editor harus mengevaluasi naskah sesuai dengan konten intelektual tanpa memperhatikan ras, jenis kelamin, orientasi seksual, agama, etnis, kewarganegaraan, atau filosofi politik penulis.
2.3. Kerahasiaan
Editor dan staf editor tidak boleh mengungkapkan informasi apapun mengenai naskah yang diajukan kepada orang lain selain penulis yang bersangkutan, reviewer, potensial reviewer, penasehat editorial lainnya, dan penerbit yang sesuai.
2.4. Konflik Kepentingan
Bahan-bahan yang tidak dipublikasikan dalam naskah yang diajukan tidak boleh digunakan untuk penelitian editor sendiri tanpa izin persetujuan tertulis dari penulis. Informasi atau ide istimewa yang diperoleh dari proses review harus dijaga kerahasiannya dan tidak digunakan untuk keuntungan pribadi.
Editor harus mengundurkan diri (harus meminta co-editor, asosiasi editor atau anggota lain dari dewan redaksi untuk mereview dan mempertimbangkan) dari naskah yang memiliki konflik kepentingan sebagai akibat dari naskah yang kompetitif, kolaboratif, atau hubungan lainnya atau koneksi dengan salah satu penulis, perusahaan, atau (mungkin) lembaga yang berhubungan dengan naskah.
Editor harus mewajibkan seluruh kontributor untuk mengungkapkan competing interests yang relevan dan mempublikasikan koreksi jika competing interests terungkap setelah publikasi. Jika diperlukan, tindakan lain yang tepat harus diambil seperti pencabutan publikasi atau ungkapan permintaan maaf.
2.5. Keterlibatan dan Kerjasama dalam Investigasi
Editor harus mengambil langkah-langkah yang cukup responsif ketika ditemukan keluhan pada etika mengenai naskah yang diajukan dalam hubungannya dengan penerbit (atau masyarakat).
Langkah-langkah ini secara umum meliputi menghubungi penulis naskah dan memberikan pertimbangan dari keluhan masing-masing atau klain yang telah dibuat, komunikasi lebih lanjut ke instansi terkait dan badan-badan penelitian dan jika keluhan telah ditegakkan maka koreksi publikasi, penarikan kembali, ungkapan permintaan maaf, atau catatan lain yang mungkin relevan.
Setiap tindakan yang dilaporkan mengenai perilaku tidak etis dalam publikasi harus terus diperhatikan meskipun jika hal tersebut ditemukan beberapa tahun setelah publikasi.
3. Tugas Reviewer
3.1. Kontribusi terhadap Keputusan Editorial
Proses review membantu editor dalam membuat keputusan editorial dan melalui komunikasi editor dengan penulis juga dapat membantu penulis memperbaiki naskahnya. Proses review merupakan komponen penting dalam komunikasi formal dan terletak pada jantung metode ilmiah.
3.2. Kecepatan
Setiap reviewer yang merasa tidak berkualifikasi untuk mereview penelitian yang dilaporkan pada naskah atau mengetahui dirinya tidak mungkin melakukan review dalam waktu cepat harus memberitahu editor dan mengundurkan diri dari proses review.
3.3. Kerahasiaan
Setiap naskah yang telah diterima untuk direview harus diperlakukan sebagai dokumen rahasia. Naskah tersebut tidak boleh ditunjukkan atau didiskusikan dengan orang lain kecuali dengan izin dari editor.
3.4. Standar Obejktivitas
Review harus dilakukan secara objektif. Kritik personal terhadap penulis tidak diperkenankan. Reviewer harus menunjukkan hasil penilaiannya dengan jelas beserta argumen pendukung.
3.5. Pengakuan Sumber
Reviewer harus mengidentifikasi naskah relevan yang telah dipublikasikan yang tidak dikutip oleh penulis. Setiap pernyataan yang meliputi observasi, derivasi, atau argumen yang telah dituliskan sebelumnya harus disertai dengan kutipan yang relevan. Reviewer juga harus berkomunikasi dengan editor jika terdapat kesamaan substansi atau tumpang tindih antara naskah yang sedang dalam pertimbangan dan setiap naskah lain yang telah diterbitkan.
3.6. Konflik Kepentingan
Bahan yang tidak dipublikasikan yang terdapat dalam naskah tidak boleh digunakan untuk penelitian reviewer sendiri tanpa izin tertulis dari penulis. Informasi dan ide yang istimewa yang diperoleh melalui proses review harus dijaga kerahasiaannya dan tidak digunakan untuk kepentingan pribadi.
Reviewer tidak harus mempertimbangkan naskah yang memiliki konflik kepentingan akibat naskah yang kompetitif, kolaboratif, atau hubungan lainnya dengan salah satu penulis, atau perusahaan yang terlibat dengan naskah.
Penarikan Artikel
Kebijakan jurnal Bhakti Kaharsa telah dirancang untuk menyelesaikan pelanggaran kode etik profesional, seperti submit ganda, klaim palsu atas kepenulisan, plagiarisme, penggunaan data palsu atau sejenisnya dan untuk menangani praktik terbaik saat ini di komunitas akademis dan perpustakaan. Ketika standar berevolusi dan berubah, kami akan meninjau kembali masalah ini dan menyambut masukan dari komunitas akademis dan perpustakaan. Kami percaya masalah ini memerlukan standar internasional dan kami akan aktif dalam melobi berbagai badan informasi untuk menetapkan standar internasional dan praktik terbaik yang dapat diadopsi oleh industri penerbitan dan informasi. Lihat juga kebijakan National Library of Medicine tentang pencabutan dan rekomendasi dari International Committee of Medical Journal Editors (ICMJE) mengenai koreksi dan retraksi.
Standar untuk menangani pencabutan telah dikembangkan oleh sejumlah perpustakaan dan badan-badan ilmiah, dan praktik terbaik ini diadopsi untuk penarikan artikel oleh Bhakti Kaharsa:
- Catatan retraksi berjudul "Pencabutan: [judul artikel]" yang disetujui oleh penulis dan / atau editor diterbitkan di bagian yang dipaparkan dari terbitan jurnal berikutnya dan tercantum dalam daftar konten.
- Dalam versi elektronik, tautan dibuat ke artikel asli.
- Artikel online didahului oleh informasi yang berisi catatan retraksi. Informasi yang dihilangkan oleh tautan; pembaca kemudian dapat melanjutkan ke artikel itu sendiri.
- Artikel asli disimpan tidak berubah kecuali untuk tanda pada .pdf yang menunjukkan pada setiap halaman yang "ditarik/retracted."
- Versi HTML dari dokumen dihapus.