PEMBERDAYAAN INDUSTRI KECIL DAN MENENGAH KLASTER MAKANAN DAN MINUMAN OLEH PEMERINTAH KOTA CIMAHI

Owen Rahadian Naufal, Didin Muhafidin, Elisa Susanti

Abstrak


This study aims to describe empowerment of small and medium industries food and beverages cluster by Cimahi City Government. Empowerment intended for Cimahi City’s small and medium industries food and beverages cluster based on the fact that the quality of human resources still not good and Trade Cooperatives SMEs and Industry Office of Cimahi City also lack in creating a condition for small and medium industries food and beverages cluster to develop. The purpose of this research is to how the empowerment of small and medium industries food and beverages cluster by Cimahi City Government could create small and medium industries food and beverages cluster that are independent, competitive and advanced. The research method used by author is qualitative approach. The research shows that empowerment of small and medium industries food and beverages cluster which carried out by Trade Cooperatives SMEs and Industry Office of Cimahi City not yet appropriate by the existing empowerment approach because the aspects of strengthening, protection and support have not been fulfilled. In strengthening, Trade Cooperatives SMEs and Industry Office of Cimahi City has not yet maximizing its capacity to generate small and medium industries food and beverages cluster through workshop during the Covid-19 pandemic. In protection, Government Regulation Number 28 of 2021 concerning Industrial Impelementation has not been implemented. And from support, there are still a barrier in providing support, in machine restructuring program the information provided is not distributed well and the disseminaton of information provided is still focused on one platform so that it has not run optimally.

 

Penelitian ini menjelaskan tentang pemberdayaan indusri kecil dan menengah klaster makanan dan minuman oleh Pemerintah Kota Cimahi. Pemberdayaan yang diperuntukkan industri kecil dan menengah klaster makanan dan minuman Kota Cimahi ini dilatarbelakangi dari kualitas sumber daya manusia yang masih kurang baik dan Dinas Perdagangan Koperasi UKM dan Perindustrian Kota Cimahi yang masih kurang dalam menciptakan iklim untuk pelaku industri kecil dan menengah klaster makanan dan minuman untuk berkembang. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memahami bagaimana pemberdayaan industri kecil dan menengah klaster makanan dan minuman oleh Pemerintah Kota Cimahi dapat menciptakan industri kecil dan menengah klaster makanan dan minuman yang mandiri, berdaya saing, dan maju. Metode penelitian yang digunakan oleh penulis adalah pendekatan kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemberdayaan industri kecil dan menengah klaster makanan dan minuman yang dilakukan oleh Dinas Perdagangan Koperasi UKM dan Perindustrian Kota Cimahi belum sesuai dengan pendekatan pemberdayaan yang ada karena belum terpenuhinya aspek penguatan, perlindungan dan penyokongan. Dari aspek penguatan, belum maksimalnya Dinas Perdagangan Koperasi UKM dan Perindustrian Kota Cimahi dalam membangkitkan pelaku industri kecil dan menengah klaster makanan dan minuman melalui pelatihan disaat pandemi Covid-19. Dari aspek perlindungan, belum diterapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Industri. Dan dari aspek penyokongan, masih adanya hambatan dalam memberikan dukungan yaitu pada bantuan restrukturisasi mesin, informasi yang diberikan belum merata serta penyebaran informasi yang diberikan masih terfokus pada satu platform sehingga belum berjalan dengan optimal.


Kata Kunci


pemberdayaan; IKM Klaster Mamin; Disdagkoperin Kota Cimahi.

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Anggraini, F. F., & Djumiarti, T. (2019). PROSES PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DALAM PENGELOLAAN SAMPAH TERPADU DI KELURAHAN PEDURUNGAN KIDUL KOTA SEMARANG.

Handayani, N., & Yuliani, R. (2019). Strategi Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Banjarmasin dalam Pengembangan Industri Kecil Menengah. Jurnal Studi Ekonomi, 142-156.

Indarti, N. (2016). PEMBERDAYAAN INDUSTRI MEBEL DI KOTA PASURUAN DALAM PERSPEKTIF CAPACITY BUILDING MELALUI UNSUR PENGUATAN MODAL DAN PELATIHAN SDM. National Conference On Economic Education, 1130-1147.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 48 Tahun 2016 Tentang Standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja Perkantoran.

Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor : 11/M-IND/PER/3/2014 Tentang Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan Industri Kecil dan Industri Menengah.

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 38 Tahun 2018 Tentang Akun Sistem Informasi Industri Nasional.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Pembangunan Sarana dan Prasarana Industri.

Suharto, E. (2014). Membangun Masyarakat Memberdayakan Rakyat. Bandung: PT Refika Aditama.

Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri Pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19.

Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri Pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Perindustrian.

Wahyuni, S. R. (2013). Strategi Pemberdayaan Usaha Kecil Menengah Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian, dan Perdagangan Kabupaten Sidrap (Studi Kasus: Pemberdayaan Koperasi Pertanian). Makassar: Universitas Hasanuddin.




DOI: https://doi.org/10.24198/jane.v14i1.41268

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


JANE (Jurnal Administrasi Negara) Terindeks Di :

 Bielefeld Academic Search Engine (BASE)