Etika Publikasi dan Malapraktik Publikasi


Pernyataan Etika Publikasi dan Malapraktik Publikasi

(Publication Ethics and Malpractice Statement)

JANE (Jurnal Administrasi Negara) merupakan jurnal online berdasarkan hasil review yang diterbitkan secara periodik dua kali dalam satu tahun (Februari dan Agustus). JANE (Jurnal Administrasi Negara) diterbitkan dengan tujuan ikut mengembangkan berbagai kajian terkait riset diantaranya: Administrasi Publik, Manajemen Publik, Birokrasi Dan Tata Kelola Publik, Manajemen Sumber Daya Manusia Sektor Publik, Administrasi Pembangunan Lokal Dan Regional, Desentralisasi Dan Otonomi Daerah, Inovasi Pelayanan Publik, Tata Kelola Dan Manajemen Jaringan, Dan Teknologi Informasi Komunikasi Dan Pemerintahan. Jurnal ini dikelola dan di bawah Departemen Administrasi Publik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Padjadjaran.

Artikel dari hasil review mendukung dan mewujudkan pendekatan ilmiah. Oleh karena itu, diperlukan suatu standar perilaku etika bagi semua pihak yang terlibat dalam publikasi: editor jurnal, mitra bestari, dan penulis.

Pernyataan ini disusun berdasarkan COPE’s Best Practice Guidelines for Journal Editors (Pedoman Praktik Terbaik COPE bagi Editor Jurnal).

A. Tugas dan Tanggung Jawab Editor (Duties of Editors) Editor JANE (Jurnal Administrasi Negara) bertanggung jawab untuk memutuskan artikel mana yang diajukan ke jurnal yang layak diterbitkan. Validitas karya yang bersangkutan dan arti pentingnya bagi peneliti serta pembaca harus selalu menjadi pertimbangan utama dalam pengambilan keputusan tersebut. Editor dapat berpedoman pada kebijakan Dewan Editorial jurnal serta terikat oleh ketentuan hukum yang berlaku, termasuk yang berkaitan dengan pencemaran nama baik, pelanggaran hak cipta, dan plagiarisme. Dalam mengambil keputusan, editor dapat berkonsultasi dengan editor lain atau mitra bestari.

  1. Perlakuan yang Adil (Fair Play) Editor mengevaluasi naskah berdasarkan kandungan intelektualnya tanpa membedakan ras, jenis kelamin, orientasi seksual, keyakinan agama, asal etnis, kewarganegaraan, atau pandangan politik penulis.

  2. Kerahasiaan (Confidentiality) Editor dan seluruh staf editorial tidak boleh mengungkapkan informasi apa pun mengenai naskah yang telah diajukan kepada pihak lain, selain kepada penulis korespondensi, mitra bestari, calon mitra bestari, penasihat editorial lainnya, dan penerbit sesuai kebutuhan.

  3. Pengungkapan dan Konflik Kepentingan (Disclosure and Conflicts of Interest) Materi yang belum dipublikasikan dan diungkapkan dalam naskah yang diajukan tidak boleh digunakan dalam penelitian editor sendiri tanpa persetujuan tertulis secara tegas dari penulis.

B. Tugas dan Tanggung Jawab Mitra Bestari (Duties of Reviewers)

  1. Kontribusi terhadap Keputusan Editorial (Contribution to Editorial Decisions) Proses penelaahan sejawat membantu editor dalam mengambil keputusan editorial. Komunikasi editorial dengan penulis juga dapat membantu penulis memperbaiki kualitas artikelnya.

  2. Ketepatan Waktu (Promptness) Mitra bestari yang telah dipilih, tetapi merasa tidak memiliki kompetensi yang memadai untuk menelaah penelitian dalam suatu naskah atau mengetahui bahwa penelaahan tidak dapat diselesaikan tepat waktu, harus segera memberitahukan editor dan mengundurkan diri dari proses penelaahan.

  3. Kerahasiaan (Confidentiality) Setiap naskah yang diterima untuk ditelaah harus diperlakukan sebagai dokumen rahasia. Naskah tidak boleh diperlihatkan kepada atau didiskusikan dengan pihak lain, kecuali jika diizinkan oleh editor.

  4. Standar Objektivitas (Standards of Objectivity) Penelaahan harus dilakukan secara objektif. Kritik yang bersifat pribadi terhadap penulis tidak dapat dibenarkan. Mitra bestari harus menyampaikan pandangannya secara jelas disertai argumentasi yang mendukung.

  5. Pengakuan terhadap Sumber (Acknowledgment of Sources) Mitra bestari harus mengidentifikasi karya ilmiah relevan yang telah diterbitkan tetapi belum dikutip oleh penulis. Setiap pernyataan bahwa suatu pengamatan, hasil penurunan, atau argumentasi telah dilaporkan sebelumnya harus disertai sitasi yang sesuai. Mitra bestari juga harus memberitahukan kepada editor apabila menemukan kemiripan atau tumpang tindih yang substansial antara naskah yang sedang ditelaah dan artikel lain yang telah diterbitkan serta diketahuinya.

  6. Pengungkapan dan Konflik Kepentingan (Disclosure and Conflict of Interest) Informasi atau gagasan istimewa yang diperoleh melalui proses penelaahan sejawat harus dijaga kerahasiaannya dan tidak boleh digunakan untuk keuntungan pribadi. Mitra bestari tidak boleh menelaah naskah apabila terdapat konflik kepentingan yang timbul akibat persaingan, kolaborasi, atau hubungan maupun keterkaitan lainnya dengan penulis, perusahaan, atau institusi yang berhubungan dengan artikel tersebut.

C. Tugas dan Tanggung Jawab Penulis (Duties of Authors)

  1. Standar Pelaporan (Reporting Standards) Penulis laporan penelitian orisinal harus menyajikan uraian yang akurat mengenai penelitian yang dilakukan serta pembahasan objektif tentang arti penting hasil penelitian tersebut. Data yang mendasari penelitian harus disajikan secara akurat dalam artikel. Artikel harus memuat detail dan referensi yang memadai agar penelitian dapat direplikasi oleh pihak lain. Pernyataan yang mengandung kecurangan atau ketidakakuratan yang disengaja merupakan perilaku tidak etis dan tidak dapat diterima.

  2. Orisinalitas dan Plagiarisme (Originality and Plagiarism) Penulis harus memastikan bahwa karya yang ditulis merupakan karya yang sepenuhnya orisinal. Apabila penulis menggunakan karya dan/atau kata-kata milik pihak lain, sumber tersebut harus dikutip atau dirujuk secara tepat.

  3. Publikasi Berganda, Redundan, atau Bersamaan (Multiple, Redundant or Concurrent Publication) Pada umumnya, penulis tidak boleh menerbitkan naskah yang pada dasarnya melaporkan penelitian yang sama di lebih dari satu jurnal atau publikasi utama. Mengajukan naskah yang sama secara bersamaan ke beberapa jurnal merupakan perilaku penerbitan yang tidak dapat diterima.

  4. Pengakuan terhadap Sumber (Acknowledgment of Sources) Pengakuan yang tepat terhadap karya pihak lain harus selalu diberikan. Penulis harus mengutip publikasi yang telah memengaruhi pelaksanaan, pendekatan, atau isi penelitian yang dilaporkan.

  5. Kepengarangan Artikel (Authorship of the Paper) Kepengarangan harus dibatasi pada pihak-pihak yang memberikan kontribusi signifikan terhadap perumusan gagasan, desain, pelaksanaan, atau interpretasi penelitian yang dilaporkan. Semua pihak yang memberikan kontribusi signifikan harus dicantumkan sebagai penulis bersama (co-authors).

Pihak lain yang berpartisipasi dalam aspek-aspek substantif tertentu dari proyek penelitian harus diberikan pengakuan atau dicantumkan sebagai kontributor. Penulis korespondensi harus memastikan bahwa seluruh penulis bersama yang berhak telah dicantumkan dan tidak ada pihak yang tidak berhak dicantumkan sebagai penulis. Penulis korespondensi juga harus memastikan bahwa seluruh penulis bersama telah membaca dan menyetujui versi akhir artikel serta menyetujui pengajuannya untuk diterbitkan.

  1. Pengungkapan dan Konflik Kepentingan (Disclosure and Conflicts of Interest) Seluruh penulis harus mengungkapkan dalam naskah setiap konflik kepentingan yang bersifat finansial maupun substantif lainnya yang dapat dianggap memengaruhi hasil atau interpretasi artikel. Seluruh sumber dukungan finansial untuk proyek penelitian harus diungkapkan.

  2. Kesalahan Mendasar dalam Karya yang Telah Diterbitkan (Fundamental Errors in Published Works) Apabila penulis menemukan kesalahan atau ketidakakuratan yang signifikan dalam karya yang telah diterbitkannya, penulis harus segera memberitahukan editor jurnal atau penerbit dan bekerja sama dengan editor untuk menarik kembali (retract) atau memperbaiki artikel tersebut.