IMPLEMENTASI PROGRAM MENGENAI PENDIRIAN MINANG MART SEBAGAI UPAYA PEMERINTAH DAERAH MEMBERDAYAKAN PEDAGANG TRADISIONAL DI KOTA PADANG
Abstrak
Currently Minang Mart is managed by a private party, namely PT Ritel Modern Minang. Problems in the development of Minang Mart began to emerge after the public found out that the program was not managed by BUMD like the initial concept, but was handed over to the private sector, namely PT RMM (Minang Modern Retail. which was not expected to be achieved so that the management of Minang Mart was given to PT Retai Modern Minang. The purpose of this study was to determine the success or failure of the Implementation of the Program Regarding the Establishment of Minang Mart as an Effort of the Local Government to Empower Traditional Traders in the City of Padang. This study used qualitative methods as a method in solve problems and phenomena that researchers take Qualitative research is carried out to build knowledge through understanding and discovery Qualitative research approach is a research and understanding process based on methods that investigate a social phenomenon and a human problem. The reality on the ground reveals that, since the beginning of the establishment, Minang mart has been managed by PT Retail Modern Minang without any intervention from the BUMD which was initially responsible for the development and establishment of Minang mart. In addition, the purpose of Minang Mart which was planned from the start did not go as expected due to poor management.
Saat ini Minang Mart dikelola oleh pihak swasta yaitu PT Ritel Modern Minang. Permasalahan dalam pengembangan Minang Mart mulai muncul setelah masyarakat mengetahui bahwa program itu ternyata tidak dikelola oleh BUMD seperti konsep awal, tetapi diserahkan pada swasta, yaitu PT RMM (Ritel Modern Minang. Hal tersebut disebabkan oleh tidak bersinergi nya ke-3 BUMD yang terlibat sehingga tujuan yang diharapkan tidak tercapai sehingga pengelolaan Minang Mart diberikan kepada PT Retai Modern Minang. Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui berhasil atau tidaknya Implementasi Program Mengenai Pendirian Minang Mart Sebagai Upaya Pemerintah Daerah Memberdayakan Pedagang Tradisional Di Kota Padang. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif sebagai metode dalam memecahkan masalah-masalah dan fenomena yang peneliti ambil. Penelitian kualitatif dilaksanakan untuk membangun pengetahuan melalui pemahaman dan penemuan. Pendekatan penelitian kualitatif adalah suatu proses penelitian dan pemahaman yang berdasarkan pada metode yang menyelidiki suatu fenomena social dan masalah manusia. Kenyataan yang terjadi lapangan mengungkapkan bahwa, sejak awal berdirinya minang mart sudah dikelola oleh PT Retail Modern Minang tanpa adanya campur tangan dari pihak BUMD yang awalnya menjadi penanggung jawab dalam pengembagan dan pendirian minang mart. Selain itu, tujuan minang mart yang direncanakan sejak awal tidak berjalan dengan yang diharapkan karena manajemen yang buruk.
Kata Kunci
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Barat, G. S. (2018). Gubernur sumatera barat. 1–11.
Farah Fuadona, H. H. W. (2016). Minang Mart Gantikan Alfamart CS di Sumbar. Merdeka.Com. https://www.merdeka.com/khas/minang-mart-gantikan-alfamart-cs-di-sumbar-kearifan-lokal-vs-modal.html
Firmanda, M. I. (2017). Eksistensi Ritel Minang Mart Ditinjau dari Aspek Hukum Persaingan Usaha di Kota Padang. Universitas Andalas.
Handoyo, E. (2012). Kebijakan Publik. Widia Karya.
Hendrawan, F. (2016). IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH NOMOR 13 TAHUN 2013 TENTANG KETERTIBAN, KEINDAHAN, DAN KEBERSIHAN (Studi Kasus Penindakan Minimarket di Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat). In Padjadjaran University.
Hestanto. (n.d.). Teori Pasar Menurut Para Ahli. Hestatnto Personal Web. https://www.hestanto.web.id/pasar/#:~:text=Pasar memiliki fungsi distribusi menyalurkan,atau kepada pedagang perantara lainnya
Muchta, A. (2019). 9 Definisi Metode Penelitian Kualitatif Menurut Para Ahli. Auto Expose. https://www.autoexpose.org/2019/06/definisi-metode-penelitian-kualitatif.html
NALIEN, E. M. (2020). Efektivitas Retail Minang Mart Berbasis Kearifan Lokal Sebagai Alternatif Franchise Di Kota Padang. Jurnal Ilmu Pemerintahan Widya Praja, 46(1), 301–316. https://doi.org/10.33701/jipwp.v46i1.895
Peraturan Presiden RI No. 112. (2007). Peraturan Presiden RI No. 112 Tahun 2007 Tentang Penataan Dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Modern. Peraturan Presiden Republik Indonesia, 1, 22. https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/42157/perpres-no-112-tahun-2007
Rahmadi. (2020). Penjelasan Gubernur Sumbar Soal Gerai Minang Mart yang Banyak Ditutup. Langgam.Id. https://langgam.id/penjelasan-gubernur-sumbar-soal-gerai-minang-mart-yang-banyak-ditutup/
Rasaili, W. (2020). Kebijakan Larangan Pembangunan Ritel Modern dan Pemberdayaan Pedagang Kecil di Banyuwangi. Matra Pembaruan, 4(2), 109–118. https://doi.org/10.21787/mp.4.2.2020.109-118
SN. (2016). Minang Mart Melenceng dari Konsep Gubernur. Berita Satu. https://www.beritasatu.com/ekonomi/389163/minang-mart-melenceng-dari-konsep-gubernur
DOI: https://doi.org/10.24198/jane.v14i1.41329
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
JANE (Jurnal Administrasi Negara) Terindeks Di :