ANALISIS IMPLEMENTASI PEMENUHAN HAK KETENAGAKERJAAN BAGI PENYANDANG DISABILITAS DI KOTA SERANG
Abstrak
Ketenegakerjaan merupakan salah satu hak penyandang disabilitas yang pemenuhannya dijamin Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Provinsi Banten merupakan salah satu provinsi di Indonesia yang telah mengadopsi kebijakan turunan untuk pemenuhan hak penyandang disabilitas. Kota Serang sebagai kota pertama di Provinsi Banten yang menetapkan pedoman teknis terkait hal tersebut, yakni melalui Peraturan Walikota Serang Nomor 101 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 mengenai Penyandang Disabilitas. Meskipun demikian, keberadaan regulasi tersebut belum mampu menjamin terpenuhinya hak-hak penyandang disabilitas secara optimal. Pada bidang ketenagakerjaan, ketidakpenuhan kuota kerja sebesar 2% pada sektor pemerintahan dan 1% pada sektor swasta menunjukkan masih rendahnya efektivitas implementasi kebijakan tersebut. Dengan menerapkan model implementasi kebijakan terintegrasi oleh Soren C. Winter, penelitian ini menganalisis pelaksanaan dari pemenuhan hak penyandang disabilitas pada bidang ketenagakerjaan di Kota Serang melalui pendekatan kualitatif deskriptif, guna mengidentifikasi hambatan sistemik dalam pelaksanaan kebijakan. Hasil penelitian menunjukkan lemahnya kelembagaan, lemahnya pengawasan, kurangnya aksesibilitas di tempat kerja, dan kurangnya keterlibatan penyandang disabilitas dalam implementasi kebijakan menyebabkan sektor ketenagekerjaan belum inklusif secara komprehensif. Selain itu, stigma sosial memicu kesalahpahaman kemampuan yang menyebabkan diskriminasi dalam memperoleh pekerjaan.
Employment is one of the rights of persons with disabilities, the fulfillment of which is guaranteed by Law Number 8 of 2016 concerning Persons with Disabilities. Banten Province is one of the provinces in Indonesia that has adopted derivative policies to fulfill the rights of persons with disabilities. Serang City is the first city in Banten Province to establish technical guidelines related to this matter, namely through Serang Mayor Regulation Number 101 of 2021 concerning the Implementation of Regional Regulation Number 13 of 2019 concerning Persons with Disabilities. However, the existence of this regulation has not been able to guarantee the optimal fulfillment of the rights of persons with disabilities. In the employment sector, the non-fulfillment of the job quota of 2% in the government sector and 1% in the private sector indicates the still low effectiveness of the policy implementation. By applying the integrated policy implementation model by Soren C. Winter, this study analyzes the implementation of the fulfillment of the rights of persons with disabilities in the employment sector in Serang City through a descriptive qualitative approach, to identify systemic barriers to policy implementation. Research shows that weak institutions, inadequate oversight, lack of accessibility in the workplace, and the lack of involvement of people with disabilities in policy implementation have resulted in the employment sector not being comprehensively inclusive. Furthermore, social stigma fuels misconceptions about abilities, leading to discrimination in employment.
Kata Kunci
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Abdoellah, A. Y., & Rusfiana, Y. (2016). Teori & Analisis Kebijakan Publik. Bandung: Alfabeta.
Abubakar, R. (2021). Pengantar Metodologi Penelitian. Yogyakarta: SUKA-Press UIN Sunan Kalijaga.
Agustino, L. (2019). Dasar-Dasar Kebijakan Publik (Edisi Revisi). Bandung: Alfabeta.
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Serang. (19 Agustus 2024). Pengumuman Nomor: 810/026/PANSELDA/2024 Tentang Penerimaan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Serang Tahun Anggaran 2024. Serang.
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Serang. (10 Januari 2025). Pengumuman Nomor: 810/003-Panselda/2025 Tentang Hasil Integrasi Nilai SKD - SKB Seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Lingkungan Pemerintah Kota Serang Tahun Anggaran 2024. Serang.
Badan Pusat Statistik Kota Serang. (2024). Kota Serang Dalam Angka 2024.
Badan Pusat Statistik Provinsi Banten. (2024). Provinsi Banten Dalam Angka 2024.
BagusNews.co. (20 Juli 2023). Penyandang Disabilitas di Kota Serang Sulit Mendapat Pekerjaan.https://bagusnews.co/2023/07/20/penyandang-disabilitas-di-kota-serang-sulit-mendapat-pekerjaan/
Creswell, J. W. (2015). Penelitian Kualitatif & Desain Riset: Memilih di Antara Lima Pendekatan. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Denhardt, R., & Denhardt, J. (2015). The New Public Service: Serving, Not Steering (Fourth Edition). New York: Routhledge.
Department of Economic and Social Affairs. (2024). Disability And Development Report 2024. United Nations.
Hasibuan, M. (2011). Manajemen Sumber Daya Manusia. Jakarta: Bumi Aksara.
Henry, N. (2018). Public Administration and Public Affair. New York: Routledge.
Irawan, P. (2006). Metode Penelitian Kualitatif dan Kuantitatif untul Ilmu-Ilmu Sosial. Jakarta: FISIP Universitas Indonesia.
Miles, M. B., Huberman, A. M., & Saldaña, J. (2014). Qualitative Data Analysis: A Methods Sourcebook (3rd ed). USA: Sage Publications.
Nugroho, R. (2011). Public Policy: Dinamika Kebijakan, Analisis Kebijakan, Manajemen Kebijakan. Jakarta: PT Elex Media Komputindo.
Othering & Belonging Institute. (2021). 2020 Inclusiveness Index: Measuring Global Inclusion and Marginality. University of California, Berkeley.
Peters, B. G., & Pierre, J. (2012). The Sage Handbook of Public Administration. London: SAGE Publications.
Pratama, Aldi Budi. (2018). Pemenuhan Hak Atas Pekerjaan Bagi Penyandang Disabilitas di Kota Serang. (Skripsi). Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta.
RadarBanten.co.id (12 November 2024). 112 Formasi CPNS Pemkot Serang Kosong Pelamar.https://www.radarbanten.co.id/2024/11/12/112-formasi-cpns-pemkot-serang-kosong-pelamar/
Subarsono, AG. (2012). Analisis Kebijakan Publik Konsep, Teori dan Aplikasi. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Regulasi:
Pemerintah Republik Indonesia. (2016). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Jakarta.
Gubernur Banten (2019). Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyandang Disabilitas. Serang.
Walikota Serang. (2019). Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyandang Disabilitas. Serang.
Walikota Serang (2021). Peraturan Walikota Nomor 101 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyandang Disabilitas. Serang.
DOI: https://doi.org/10.24198/jane.v17i2.66441
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
JANE (Jurnal Administrasi Negara) Terindeks Di :




