ASAS-ASAS HUKUM BAGI ORANG TERKENAL DALAM MENGGUGAT CYBERSQUATER BERDASARKAN UNDANG-UNDANG MEREK DI INDONESIA

Muhamad Amirulloh, Helitha Novianty Muchtar, Rika Ratna Permata

Abstract


Pengaturan tentang hak menggugat bagi orang terkenal pada UU Merek dan Indikasi Geografis terhadap pendaftar serta penggunaan nama sebagai nama laman domain internet tanpa ijin (cybersquatter) belum ada, padahal materi ini telah diamanahkan atau diperintahkan oleh Pasal 27 ayat (1) UU ITE No. 11 Tahun 2008 jo UU No. 19 Tahun 2016. Melalui metode yurisdis normatif dan metode komparatif dengan Anticybersquatting Consumer Protection Act 1999 of USA, artikel ini mencoba memberikan landasan pemikiran perlunya perubahan terhadap ketentuan UU Merek terkait kewenangan atau hak orang terkenal dalam menggugat para cybersquatters, apabila nama orang terkenal tersebut telah didaftarkan dan dilindungi pula sebagai merek. Asas hukum legitima persona stands in judicio dapat digunakan untuk merevisi UU Merek dengan menambahkan ketentuan hak menggugat bagi orang terkenal terhadap pelaku yang menggunakan namanya sebagai nama domain internet.

 


Keywords


hak menggugat; orang terkenal;cybersquatting;harmonisasi; nama domain.

Full Text:

PDF

References


Amirulloh, M. & Suryanti, N. (2015). Cybersquatting Terhadap Nama Orang Terkenal, Bandung: Kalam Media.

Amirulloh, M. (2016), Penggunaan Nama Kota Sebagai Nama Domain di Indonesia, Sosiohumaniora, 18, (2), 153-158.

Amirulloh, M. (2017). Penggunaan Nama Kota Sebagai Nama Domain Di Indonesia, Sosiohumaniora, 19, (1), 8-17.

Bogdan, M. (2010). Pengantar Perbandung Sistem Hukum. (D.S. Widiowatie, Penerj.) Bandung: Nusa Media.

Departemen Komunikasi dan Informatika RI. (2007). Menuju Kepastian Hukum di Bidang Informasi dan Transaksi Elektronik, Jakarta: Depkominfo.

Fakhriah, E.L. (2009). Bukti Elektronik dalam Sistem Pembuktian Perdata, Bandung: PT. Alumni.

Kusumaatmadja, M. (2002). Konsep-konsep Hukum Dalam Pembangunan, Cetakan Kedua, Bandung: Alumni.

Mertokusumo, S. (1998).Hukum Acara Pedrada Indonesia, Cetakan Pertama, Yogyakarta: Edisi Kelima, Penerbit Liberty

Panggabean, H.P. (2012), Hukum Pembuktian Teori-Praktik dan Yurispudensi Indonesia, Bandung: Alumni.

Rahmawati, E. & Rachmainy, L. (2013). Tinjauan Yuridis Penjatuhan Putusan Verstek Dalam Praktik di Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri Bandung dalam kajian Hukum Acara Perdata Positif di Indonesia, Bandung: Laporan Hasil Penelitian DIPA BLU Unpad.

Rahmawati, E. (2017). Beberapa Aspek Hukum Acara Perdata dalam Pelanggaran Nama Domain di Indonesia. Bandung: Makalah Pembanding untuk FGD penelitian tentang Kewenangan Orang Terkenal dalam Menggugat Cybersquatter di Indonesia.

Subhan, H. (2008). Hukum Kepailitan Prinsip, Norma dan Praktik di Pengadilan, Jakarta: Cetakan Ke-1, Kencana.

Sutantio, R. & Oeripkartawinata, I. (1997), Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktek, Bandung: Cetakan VIII, CV Mandar Maju.

WIPO Arbitration and Mediation Center. di unduh pada tanggal 15 September 2017. http://www.wipo.int/amc/en/domains/decisions/html/2000/d2000-0847.html




DOI: https://doi.org/10.24198/sosiohumaniora.v20i3.13915

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2018 Sosiohumaniora

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

 Sosiohumaniora Indexed By:

 

width= width= width= width=120 width= width=  width=  width= width= width= width= width=  width= width=120 

Lisensi Creative Commons Creation is distributed below Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

  

Visitor Statistics


Published By:

Faculty of Social and Political Sciences, Universitas Padjadjaran

Dean's Building 2nd Floor, Jalan Ir. Soekarno Km. 21 Jatinangor, Sumedang 45363

Email: jurnal.sosiohumaniorafisip@gmail.com