PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN TERHADAP UPAH PEKERJA
Yani Pujiwati, Dewi Kania Sugiharti, Nia Kurniati
Abstract
Upah pekerja di Indonesia belum mencapai taraf yang
menggembirakan, Namun demikian, terhadap upah tersebut masih dikenakan
Pajak Penghasilan yang memberatkan pekerja, apalagi pada masa krisis ekonomi
berkepanjangan seperti sekarang ini. Di dalam penelitian ini dipergunakan
metode deskriptif analitis agar diperoleh gambaran yang jelas dan menyeluruh
tentang Pajak Penghasilan yang dikenakan terhadap upah pekerja. Pendekatan
yang digunakan adalah pendekatan hukum normatif terhadap peraturan
perundang-undangan yang berkaitan dengan pengenaan pajak terhadap pekerja.
Dari penelitian yang telah dilaksanakan diperoleh kesimpulan bahwa upah pekerja
adalah upah minimum yang ditetapkan oleh Gubernur. Upah pekerja dikenakan
Pajak Penghasilan, namun penghasilan sampai 1 (satu) juta rupiah ditanggung
oleh Pemerintah.
Kata Kunci : Pekerja, Upah pekerja
DOI:
https://doi.org/10.24198/sosiohumaniora.v7i2.5343
Refbacks
There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2005 Sosiohumaniora
This work is licensed under a
Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License .
Sosiohumaniora Indexed By:
Creation is distributed below Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License .
<div class="statcounter"><a title="free hit counter" href="http://statcounter.com/" target="_blank"><img class="statcounter" src="//c.statcounter.com/10459828/0/2c30f4d6/0/" alt="free hit counter"></a></div> Visitor Statistics
Published By:
Faculty of Social and Political Sciences, Universitas Padjadjaran
Dean's Building 2nd Floor, Jalan Ir. Soekarno Km. 21 Jatinangor, Sumedang 45363
Email: jurnal.sosiohumaniorafisip@gmail.com