MENGGAGAS MEKANISME DIRECT POPULAR CHECKS LEMBAGA LEGISLATIF DAERAH KOTA MALANG

Wimmy - Haliim

Abstract


Penerapan mekanisme Direct Popular Checks dinilai akan menjadi solusi bagi permasalahan lembaga legislatif daerah Kota Malang dalam penyerapan aspirasi maupun peningkatan partisipasi masyarakat dalam pembuatan peraturan daerah. Karena mekanisme Direct Popular Checks dapat memberikan akses seluas-luasnya masyarakat bagi Kota Malang dalam pembuatan peraturan daerah, khususnya pada tahap perencanaan dan pengawasan. Hasilnya tentu saja adalah peraturan daerah Kota Malang yang responsif, bukan peraturan daerah yang bersifat otonom ataupun represif. Karena peraturan daerah yang responsif adalah peraturan daerah atau hukum yang langsung dibuat oleh masyarakat Kota Malang untuk memenuhi kebutuhan publik mereka sendiri. Pada akhirnya jika mekanisme Direct Popular Checks bisa diterapkan, maka lembaga legislatif daerah Kota Malang bisa murni sebagai lembaga representasi masyarakat Kota Malang.

Keywords


Direct Popular Checks, Lembaga Legislatif Daerah, Penyerapan Aspirasi dan Partisipasi Masyarakat.

References


Achmad, Yulianto. Fajar, Mukti. (2007). Dualisme Penelitian Hukum. Yogyakarta: FH UMY.

Habermas, Jurgen. (1982). The Theory of Communicative Action: Reason and Rationalization of Society. Boston: Beacon Press.

Habermas, Jurgen. (2007). Teori Tindakan Komunikatif II: Kritik atas Rasio Fungsionaris. (Terjemahan). Yogyakarta: Kreasi Wacana.

Huraerah, Abu. (2008). Pengorganisasian dan Pengembangan Masyarakat Model dan Strategi Pembangunan Berbasis Kerakyatan. Bandung: Humaniora.

Husein, Wahyu. (2008). Hukum, Politik, & Kepentingan. Yogyakarta: LaksBang.

Ife, Jim. Tesoreiro,s Frank. (2008). Alternatif Pengembangan Masyarakat di Era Globalisasi Community Development. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Kawal Aspirasi Rakyat, Reses DPRD Tidak Berkualitas. Diakses pada 11 Desember 2016, pukul 15.00 dari http://mcw-malang.org/arsip/2014/12/kawal-aspirasi-rakyat-reses-dprd-tidak-berkualitas/

Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia. 2016. Daftar Perda/Perkada dan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang Dibatalkan/Revisi.

Nonet, Philippe,&Selznick,Philip. (2010). Hukum Responsif. Bandung: Nusamedia.

Rahardjo, Satjipto. (2010).Sosiologi Hukum: Perkembangan Metode dan Pilihan Masalah. Yogyakarta: GentaPublishing.

Simabura, Charles. (2009). Akuntabilitas Rekruitmen Calon Anggota DPRD Sebagai Wujud Kedaulatan Rakyat. Jurnal Konstitusi. Vol. 2, No. 1, Juli 2009, Hal 8-24

Strong, C. F. (1966). The Modern Political Constitutions. London: The English Book Society and Sidgwick & Jackson Limite.

Strong, C. F. (2008). Konstitusi-Konstitusi Politik Modern: Kajian Tentang Sejarah dan Bentuk-bentuk Kontitusi Dunia. Bandung: Nusa Media.

Suharjono, Muhammad. (2014). Pebentukan peraturan daerah yang responsif dalam mendukung otonomi daerah. Jurnal Ilmu Hukum, Februari 2014, Vol. 10, No. 19, Hal 21-37

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014, Tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD.

Utomo, Tri W. Perda Inisiatif dan Legal Drafting. Disampaikan dalam Seminar dan Diskusi Panel DPRD Kota Padang, Sumatra Barat. Bukit Tinggi, 28 Januari 2012.

Temuan reses dewan banyak di hotel dan restoran. Diakses pada 12 Desember 2016, pukul 00.49. dari https://m.tempo.co/read/news/2015/01/17/078635438/temuan-reses-dewan-banyak-di-hotel-dan-restoran




DOI: https://doi.org/10.24198/jwp.v2i2.12829

Copyright (c) 2017 Wimmy - Haliim

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.

 JWP (Jurnal Wacana Politik) Indexed By:

Google Scholar width=  Bielefeld Academic Search Engine (BASE) WorldCat Indonesia One Search                 

 

 

Published By:

Departement of Political Science
Campus of Faculty of Social and Political Science
Universitas Padjajaran, Building D, 2nd floor
Jl. Raya Sumedang Km.21, Jatinangor, Sumedang

  

Lisensi Creative Commons Creation is distributed below Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.