MENAKAR KONTRIBUSI UNDANG-UNDANG PEMILU TAHUN 2017 TERHADAP PENINGKATAN KETERWAKILAN PEREMPUAN
Abstract
Lambannya peningkatan jumlah perempuan di parlemen, secara khusus sangat terkait dengan sistem pemilu yang diberlakukan. Di Indonesia, isu keterwakilan perempuan memperoleh tempat sejak diterapkannya kuota 30 persen pada pemilu 2004, namun hingga berlangsungnya Pemilu 2014 jumlah perempuan di parlemen nasional berkurang 22 kursi dibandingkan pemilu 2009. Berkaitan dengan Pemilu 2019 yang akan datang, penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi serta menganalisis kontribusi UU No. 7/2017 tentang Pemilu terhadap upaya peningkatan keterwakilan perempuan di parlemen dengan fokus yang tidak hanya membahas sistem pemilu proporsional namun juga meninjau sistem kuota serta empat unsur mutlak yang membentuk sistem pemilu seperti district magnitude, nomination, balloting, dan electoral formulae. Proses identifikasi dan analisis dilakukan dengan feminist perspective melalui metode literature review dengan literatur primernya yaitu UU 7/2017 tentang Pemilu. Sebagai kesimpulannya, hasil studi ini menunjukkan bahwa UU 7/2017, baik sistem proporsional terbuka dan ke-empat unsurnya cenderung tidak signifikan terhadap upaya peningkatan keterwakilan perempuan, aksesibilitas perempuan untuk masuk parlemen tetap lemah sehingga kondisi under-represented dari kelompok perempuan tidak akan banyak berubah.
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Aliik, M. (2015). Who Stands in the Way of Women? Open vs. Closed lists and Candidate Gender in Estonia. Journal East European Politics, Vol; 31, (4) 429-451
Ardiansah, D. (2015). Menghadirkan Kepentingan Perempuan dalam Repre-sentasi Politik Indonesia. Jakarta: Puskapol UI
Azizah, N. (2013). Dilema Demokrasi Liberal: hambatan Normatif, Institusional, dan Praktikal dalam Pemberlakuan Kuota Perempuan di Indonesia. Jurnal HI UMY Vol 2, (4) 184-197.
Babbie, E. (2011). The Basics of Social Research. Belmont-USA: Wadsworth Cengage Learning.
Dahlerup, D. (2007). Electoral Gender Quota: Between Equality of Opportunity and Equality of Result. London: Routledge
Dahlerup, D. (2013). Atlas of Gender Quota. Sweden: International Idea
Grey, S. (2001). Women and parliamentary politics: Does Sixe matter? Critical Mass and Women MPs in the New Zealand House of the Representatives. Manchester, United Kingdom: Political Studies Association Conference.
Err, L. (2009). Impact of Electoral Systems on Women’s Representation in politics. Council of Europe: Parliamentary Assembly.
Handayani, T. dan Sugiarti. (2008). Konsep dan Teknik Penelitian Gender. Malang: UMM Press
Hilman, B. (2017). Increasing Women’s parlia-mentary Representation in Asia and the pasific: The Indonesia Experience. Australia: The Australian National University.
Interparliementarie, Union. (2017). Women in Parliement in 2016 - The year in Review. Geneva: Courand
Kartawidjaja, Rochijat, P. (2003). Alokasi Kursi - Kadar Keterwakilan Penduduk dan Pemilih. Jakarta: Elsam
Kurniawan, N. (2014). Keterwakilan Perempuan di Dewan Perwakilan Rakyat Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22-24/PUU-VI/2008. Jurnal Konstitusi Vol. 11(4) 693-713.
Lore, G. (2016). Women’s Political Representation and Electoral Systems. Canada: Equal Voice.
Lovenduski, J. (2008). Politik Berparas Perempuan. Yogyakarta: Penerbit Kanisius.
Meserve. S. (2012). Gender, Incumbency, and Party List Nomination. Texas Tech University.
Myers, J & Tracy-Ann. (2016). The Impact of Electoral Systems on Women’s Political Representation. SpringerBriefs in Political Science.
NDI. (2016). Why Women in Politics. Washington: NDI
Norris, P. & Inglehart, R. (2001). Women and Democracy: Cultural Obstacle to Equal Representation. Journal of Democracy Volume 12 (4) 126-140
O’Neil & Domingo, P. (2016). Women and Power - Overcoming Barriers to Leadership and Influence. London: Overseas Devlopment Institute.
Perdana, A. (2014). Wajah Aktivis Perempuan dalam Parlemen. Jurnal Perempuan 81, Vol. 19 (2) 73-93
Pramono, S. (ed). (2011). Meningkatkan Keter-wakilan Perempan-Penguatan Kebijakan Afirmasi. Jakarta: Kemitraan
Puskapol UI. (2014). Profil Anggota Legislatif 2014-2019: Potensi Dominasi Fraksi Makin Kuat. Jakarta: Puskapol UI
Rahayu, R.I. (ed). (2014). The Success and the Barriers to Women’s Representation in Southeast Asia. Jakarta: Kemitraan.
Soeseno, N. (2014). Perempuan Politisi dalam Partai Politik. Jurnal Perem-puan 81 Vol. 19, (2) 95-124
Suara PKBI. (2018). R KUHP Rasa Kolonialisme: Tolak!. Diakses 10 Februari 2018, dari ttps://pkbi.or.id/r-kuhp-rasa-kolonialisme-tolak/.
Surbakti, R. (2008). Perekayasaan Sistem Pemilu untuk Pembangunan Tata Politik Demokratis. Jakarta: Kemitraan.
Susetyo, W. (2015). Pengkajian Hukum tentang Tinjauan terhadap Efisiensi Pelaksanaan Pemilu di Indonesia. Jakarta: Kemenkumham
UN Women and UNDP. (2015). Inclusive Electoral Process. New York: UN Women and UNDP
Virgint, E. (2016). Electoral Systems and Women’s Representation. Ottawa, Canada: Library of Parliament.
Undang-undang No. 12 Tahun 2003 Tentang Pemilihan Umum. Jakarta: Sekretariat Negara
Undang-undang No. 10 tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Jakarta: Sekretariat Negara
Undang-undang No. 8 tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Jakarta: Sekretariat Negara
Undang-undang No 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Jakarta: Sekretariat Negara
DOI: https://doi.org/10.24198/jwp.v3i1.15783
Copyright (c) 2018 Juwita Hayyuning Prastiwi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.
JWP (Jurnal Wacana Politik) Indexed By:
Published By:
Departement of Political Science
Campus of Faculty of Social and Political Science
Universitas Padjajaran, Building D, 2nd floor
Jl. Raya Sumedang Km.21, Jatinangor, Sumedang
Creation is distributed below Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.