PENTINGNYA PENGAWASAN PARTISIPATIF DALAM MENGAWAL PEMILIHAN UMUM YANG BERINTEGRITAS DAN DEMOKRATIS
Abstract
Tulisan ini mengkaji tentang pentingnya pengawasan partisipatif dalam mengawal penyelenggaraan pemilu, yang bertujuan untuk menciptakan pemilu yang berintegritas dan demokratis. Walaupun telah dibentuk berbagai lembaga pengawas pemilu, baik di tingkat Pusat (Bawaslu), di tingkat Daerah (Panwaslu), maupun DKPP sebagai lembaga yang khusus menangani pelanggaran etik yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu, namun dalam penyelenggaraannya masih ditemui berbagai pelanggaran baik yang dilakukan oleh peserta, partai politik, birokrasi, masyarakat maupun penyelenggara pemilu, sehingga pemilu dinilai kurang berintegritas dan kurang demokratis. Dengan dilibatkannya stakeholder dan masyarakat secara independen dalam mengawasi penyelenggaraan pemilu, diharapkan proses pemilu yang demokratis akan terwujud. Melalui studi literatur, tulisan ini mengkaji tentang aspek-aspek yang terkait dengan pengawasan partisipatif dalam mengawal penyelenggaraan pemilu serta beberapa upaya yang dapat dilakukan untuk mengawal penyelenggaraan pemilu untuk menciptakan pemilu yang berintegritas dan demokratis.
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Badan Pusat Statistik. (2016). Statistik Politik.Jakarta: Badan pusat Statistik.
Bawaslu. (2015). Bimbingan Teknis bagi Bawaslu Provinsi dalam rangka Pemilihan Gubernur, Bupati danWalikota Tahun 2015. Diakses pada http://ppid.bawaslu.go.id/sites/default/files/dokumen%20berkala/1.%20MODUL-PEMILUKADA-2015.pdf. 19 Februari 2018.
Birch, S. (2011). Electoral Malpractice. Oxford: Oxford University Press.
Faktualnews.co. (2018). Pilkada Jombang 2018 Terancam tanpa Pemantau Independen. Diakses pada https://faktualnews.co. 9 Maret 2018.
Junaidi, V. (2013). Pelibatan dan Partisipasi Masyarakat dalam Pengawasan Pemilu. Jakarta: Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Bekerjasama dengan The Asia Foundation(TAF) Kabar-banten.com. (2018, 4 Februari). Pemantau Pilkada Kota serang Sepi Peminat. Diakses pada https://www.kabar.com. 9 Maret 2018.
Kampuscenter.com. (2016, 11 Juni). 6 Negara Demokrasi Terbesar di Dunia. Diakses pada http://www.kampus center.com. 9Maret 2018. Krjogja.com. (2017, 15 Oktober). KPU Buka Pendaftaran Pemantau Pemilu. Diakses pada http://krjogja.com.9 Maret 2018
Maxwell, J. A. (1996). Qualitative Research Design: An Interactive Approach. California: SAGE Publications.
Norris, P. (2012). Making Democratic Governance Work: The Impact of Regimes on Prosperity, Welafare and Peace. New York: Cambrigde University Press.
Pasaribu, A. (2015). Perludem Temukan 140 Pelanggaran Pilkada 2015. Diakses padahttps://www.antaranews.com/berita/534394/perludem-temukan140-pelanggaran- pilkada-2015. 15 Oktober 2017.
Perludem. (2016). Kodifikasi Undang-Undang Pemilu Pembaruan Hukum Pemilu Menuju Pemilu Serentak Nasional dan Pemilu Serentak Daerah. Jurnal 9. Jakarta: Yayasan Perludem. Hlm. 1-291.
Pusat Bahasa Depdiknas, (2008). Kamus Bahasa Indonesia. Jakarta: Departemen Pendidikan Nasional.
Ramadhanil, F., V. Junaidi dan Ibrohim. (2015). Desain Partisipasi Masyarakat dalam Pemantauan Pemilu. Jakarta: Kemitraan bagi Pembaruan Tata Pemerintahan di Indonesia atas kerjasama dengan Per- kumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem)
Republika.co.id. (2017, 29 Agustus 2017). Pemilu 2019 Butuh Lebih dari 800 Ribu TPS. Diakses pada http://nasional. republika.co.id. 9 Maret 2018.
Rumah Pemilu. (2014). Pemilu 2014 di Indonesia Laporan Akhir oleh Rumah Pemilu. Diakses pada http://www. rumahpemilu.com/laporan/Rumah-Pemilu-2014-di-Indonesia-Laporan-Akhir-April-2015.pdf.15 Oktober 2017.
Simanjuntak, R.A. (2018). Pengabaian Verifikasi Faktual Dinilai Perilaku Inkonstitusional. Diakses padahttps://nasional.indonews.com/read/1274814/12/pengabaian-verifikasi-faktual-dinilai-perilaku-inkonstitusional-1516 280702. 19 Februari 2018
Sindonews.com. (2017, 30 Agustus). KPU Tetapkan Pemilih 300 Orang di Tiap TPS. Diakses pada https://nasional. sindonews.com. 9 Maret 2018.
Suak,J.A.(2017).Pengawasan Partisipatif dan Pemantauan Pemilu. Diakses pada http://manadopost.online.com/read/2017/07/28/Pengawasan-Partisipatif-dan-Pemantauan-Pemilu/25212. 28 Februari 2018.
Surbakti, R. dan H. Fitrianto. (2015). Trans-formasi Bawaslu dan Partisipasi Masya-rakat dalam Pengawasan Pemilu. Jakarta: Kemitraan bagi Pembaruan Tata Pemerintahan Indonesia
Surbakti, R. (2014). Integritas Pemilu 2014: Kajian Pelanggaran, Kekerasan dan Penyalahgunaan Uang pada Pemilu 2014. Jakarta: Kemitraan Bagi Pembaru-an TataPemerintahan.
Surbakti, R. dkk. (2008). Perekayasaan Sistem Pemilihan Umum: untuk Pembangunan tata Politik Demokratis. Jakarta: Kemit-raan Bagi Tata Pemerintahan di Indonesia.
Suswantoro, G. (2016). Pengawasan Pemilu Partisipatif. Penerbit : Erlangga.
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Per- wakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewa Perwakilan Rakyat Daerah.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Pene-tapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang- Undang
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
DOI: https://doi.org/10.24198/jwp.v3i1.16082
Copyright (c) 2018 Ratnia Solihah, Arry Bainus, Iding Rosyidin

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.
JWP (Jurnal Wacana Politik) Indexed By:
Published By:
Departement of Political Science
Campus of Faculty of Social and Political Science
Universitas Padjajaran, Building D, 2nd floor
Jl. Raya Sumedang Km.21, Jatinangor, Sumedang
Creation is distributed below Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.





E ISSN





21.png)
