Problem Intrinsik DALAM AGENDA PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN: Analisis FILSAFAT POLITIK TERHADAP PENGELOLAAN LINGKUNGAN DI INDONESIA PASCA REFORMASI

Lailiy Muthmainnah, Rizal Mustansyir, Sindung Tjahyadi

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk melakukan analisis kritis atas problem intrinsik gagasan pembangunan berkelanjutan di Indonesia, khususnya terkait dengan politik pengelolaan lingkungan di Indonesia pasca reformasi.  Hal ini didasarkan pada fakta bahwa tingkat kerusakan lingkungan, khususnya sumber daya alam di Indonesia, masih sangat tinggi. Penelitian ini merupakan penelitian pustaka yang menggunakan filsafat politik sebagai metode analisis. Unsur-unsur metodis yang digunakan dalam penelitian ini adalah interpretasi, induksi-deduksi, refleksi, idealisasi, dan heuristika. Berdasarkan analisis yang telah dilakukan dapat disimpulkan bahwa adopsi gagasan pembangunan berkelanjutan di Indonesia masih berada dalam  pusaran paradigma antroposentrisme dan utilitarianisme. Hal ini menyebabkan munculnya berbagai persoalan intrinsik dalam aktualisasi konsep pembangunan berkelanjutan di Indonesia. Persoalan tersebut antara lain berupa karut marutnya aturan perundangan terkait pola pengelolaan lingkungan hidup, politik anggaran yang eksploitatif, lemahnya penegakan hukum, serta dominasi oligarki dalam pengelolaan sumberdaya. Keempat hal tersebut secara kumulatif masih terus terjadi dalam praktik politik pengelolaan lingkungan di Indonesia. Hal ini menunjukkan bahwa pembangunan berkelanjutan akhirnya sekedar menjadi jargon politik. Untuk keluar dari persoalan intrinsik tersebut harus ada re-orientasi pola pembangunan di Indonesia. Orientasi pembangunan tidak boleh hanya mengejar pertumbuhan ekonomi, melainkan harus lebih fokus pada upaya mewujudkan kemanusiaan yang adil dan beradab. Hal ini dikarenakan keterjebakan pada pertumbuhan ekonomi pada kenyataan justru membuat situasi semakin melampaui batas pertumbuhan yang memicu krisis ekologi dalam jangka panjang.

Keywords


antroposentrisme; pembangunan berkelanjutan; politik lingkungan; utilitarianisme

References


Bakker, A dan Zubair, A. (1990). Metodologi Penelitian Filsafat. Yogyakarta: Kanisius.

Banerjee, S. (1999). Sustainable Development and Reinvention of Nature. Presented in the Critical Management Studies Conference Environment Stream. Manchester UK.

Benn, S.I. (1967). Nature of Political Philosophy: The Encyclopedia of Philosophy Vol. Six, New York: Crowell Collier & Mac Millan.

Fauzi, A dan Oxtavianus, A. (2014). Pengukuran Pembangunan Berkelanjutan di Indonesia, Jurnal Ekonomi Pembangunan, Vol. 30 No. 1, hal. 42-52, https://doi.org/10.29313/mimbar.v30i1

Forest Watch Indonesia. (2018). Deforestasi Tanpa Henti: Potret Deforestasi di Sumatera Utara, Kalimantan Timur, dan Maluku Utara. Diakses dari https://fwi.or.id/wp-content/uploads/2018/03/deforestasi_tanpa_henti_2013-2016_lowress.pdf

Hakim, D.I. (2015). Politik Hukum Lingkungan Hidup di Indonesia Berdasarkan Undang Undang No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Fiat Justisia Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 9 No. 2, hal. 1-19. https://doi.org/10.25041/fiatjustisia.v9no2.592

Hardin, G. (1968). The Tragedy of The Commons. New York Avenue, Washington DC: American Association for Advancement of Sciene.

Hidayat, H. (2011). Politik Lingkungan : Pengelolaan Hutan Masa Orde Baru dan Reformasi. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor.

Hukum Online. (2020). Dinilai diskriminatif, Perubahan UU Minerba Digugat. Diakses 20 November 2020. dari https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5f15e3946c5a0/

Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (2020). Hutan dan Deforestasi Indonesia Tahun 2019. Diakses dari https://www.menlhk.go.id/site/single_post/28 .

Keraf, A.S. (2005). Etika Lingkungan. Jakarta: Kompas Media Nusantara.

Koran Tempo. (2019). Pebisnis Hampir Tempati Separuh Parlemen. Diakses pada 20 Oktober 2020 dari: https://koran.tempo.co/read/berita-utama/446333/pebisnis-tempati-hampir-separuh-parlemen

Kymlicka, W. (2004). Contemporary Political Philosophy: an Introduction (terj. oleh Agus Wahyudi). Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Maimunah, S. (2018). Rezim Ekstraksi, Oligarki, dan Lubang Tambang. Diakses 26 Oktober 2020 dari: https://www.mongabay.co.id/2018/11/07

Meadows, D.H., et.al. (1972). The Limits to Growth. New York: Universe Books.

Mitchell, B. (2000). Pengelolaan Sumberdaya dan Lingkungan. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.

Mulgan, T. (2007). Understanding Utilitarism. United Kingdom: Acumen Publised Limited Stockfield Hall.

Muthmainnah, L., dkk. (2020). Meninjau Ulang Sustainable Development: Kajian Filosofis atas Dilema Pengelolaan Lingkungan Hidup di Era Posmodern, Jurnal Filsafat, Vol. 30 No. 1, hal. 23-45, https://doi.org/10.22146/jf.49109.

Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Nasional Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementrian Hukum dan HAM RI. (2017). Laporan Akhir Kelompok Kerja Analisis Evaluasi Hukum dalam Rangka Penyelamatan dan Pengelolaan Kawasan Hutan. Kemenkumham RI Jakarta.

Sahdan, G. dan Setiyawati, Z. (2019). Petani Buntung di Negeri Sawit. Yogyakarta: The Indonesia Power for Democracy (IPD) bekerjasama dengan Serikat Perani Kelapa Sawit.

Seknas Fitra. (2015). Policy Paper Dampak Negatif kebijakan Anggaran Sektor Hutan dan Lahan: Hasil Analisis APBN Tahun 2011-2015. Jakarta : Seknas Fitra didukung oleh The Asia Foundation, Setapak, dan UKaid.

Setianingtias, R., dkk. (2019), Permodelan Indikator Tujuan Pembangunan Berkelanjutan di Indonesia dalam Jurnal Ekonomi dan Pembangunan LIPI Vol. 27 No.2. Halaman: 61-74, https://doi.org/10.14203/JEP.27.2.2019.61-74 .

Sofianto, A. (2019). Integrasi Target dan Indikator Sustainable Development Goals (SDGs) ke dalam Perencanaan Pembangunan Daerah di Jawa Tengah. Jurnal Litbang Provinsi Jawa Tengah, Vol.17 No.1, https://doi.org/10.36762/litbangjateng.v17i1.769,

Susilo, R.K.D. (2014). Sosiologi Lingkungan. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang RI No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan.

Undang Undang RI No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolan Lingkungan Hidup.

Undang-Undang RI No. 3 Tahun 2020 Tentang Minerba.

Utami, R., dkk. (2017). Dampak Ekonomi dan Lingkungan Ekspansi Perkebunan Kelapa Sawit (Studi Kasus: Desa Penyabungan Kecamatan Merlung, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi), Jurnal Ilmu Pertanian Indonesia, Vol. 22 No. 2, hal. 115-126, https://journal.ipb.ac.id/index.php/JIPI/issue/view/1895.

Walhi. (2018). Tinjauan Lingkungan Hidup 2018. Diakses dari https://walhi.or.id/wp-content/uploads/2018/12/Layout_Tinjauan-Lingkungan-2018.pdf diakses 10 Juli 2019.

Wuryandari, G. (2011). Politik Luar Negeri Indonesia dan Lingkungan Hidup, Jurnal Penelitian Politik, Vol.8. No.1, hal. 1-13, http://ejournal.politik.lipi.go.id/index.php/jpp/article/view/482/292

Yovanda. (2020). Kembali renggut Korban: sudah 39 nyawa Melayang di lubang Tambang Batubara Kaltim. Diakses 20 Oktober 2020, dari: https://www.mongabay.co.id/2020/09/12/kembali-renggut-korban-sudah-39-nyawa-melayang-di-lubang-tambang-batubara-kaltim/




DOI: https://doi.org/10.24198/jwp.v6i1.27801

Copyright (c) 2021 Lailiy Muthmainnah, Rizal Mustansyir, Sindung Tjahyadi

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.

 JWP (Jurnal Wacana Politik) Indexed By:

Google Scholar width=  Bielefeld Academic Search Engine (BASE) WorldCat Indonesia One Search                 

 

 

Published By:

Departement of Political Science
Campus of Faculty of Social and Political Science
Universitas Padjajaran, Building D, 2nd floor
Jl. Raya Sumedang Km.21, Jatinangor, Sumedang

  

Lisensi Creative Commons Creation is distributed below Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.