PENGENDALIAN MINIMARKET TIDAK BERIZIN DI KABUPETAN BANDUNG BARAT
Abstrak
Latar belakang penelitian ini adanya pertumbuhan minimarket di Kabupaten Bandung Barat yang tinggi di Kabupaten Bandung Barat.Berdasarkan data Dinas Perindustrian dan Perdagangan pada tahun 2018 terdapat 318 minimarket yang tersebar di 15 kecamatan Kabupaten Bandung Barat. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan bagaimana pengendalian minimarket di Kabupaten Bandung Barat yang dilaksanakan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan.
Teori yang digunakan dalam penelitian ini yaitu proses pengendalian yang dijelaskan oleh Stephen P. Robbins dan Mary Coulter melalui tiga langkah yaitu: mengukur kinerja sebenarnya, membandingkan kinerja dengan standar, dan mengambil tindakan manajerial untuk membetulkan penyimpangan atau standar yang tidak memadai.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatifdengan teknik pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara, dan studi dokumen. Adapun validasi data menggunakan teknik triangulasi sumber.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pengendalian minimarket tidak berizin di Kabupaten Bandung Barat belum berjalan sesuai dengan norma yang berlaku. Terdapat pelanggaran terkait perizinan, ketidaksesuaian dengan Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2012 mengenai pengenaan sanksi dansumberdaya. Selain itu aturan yang ada kurang mengatur wewenang pengendalian yang menjadi salah satu sebab lemahnya pengendalian dan penindakan terhadap minimarket tidak berizin. Walaupun upaya pengendalian melalui pengawasan dan pembinaan kepada para pelaku usaha sudah dilakukan namun kegiatan tersebut tidak cukup menjadi solusi atas permasalahan minimarket tidak berizin di Kabupaten Bandung Barat.
Teks Lengkap:
PDFReferensi
DAFTAR PUSTAKA
A. BUKU
Robbins, S. P., & Coulter, M. (2007). Manajemen, Edisi Kedelapan, Jilid 2. Macanan Jaya Cemerlang.
B. DOKUMEN
Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Penataan Bangunan dan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 Tentang Penataan Dan Pembinaan Pasar Tradisional Pusat Perbelanjaan Dan Toko Modern
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 56/M-DAG/ PER/9/2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M-DAG/ PER/ 12/2013 Tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern
Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Pasar, Retribusi Pelayanan Pasar Dan Retribusi Pasar Grosir Dan/Atau Pertokoan
Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat
Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Pasar, Retribusi Pelayanan Pasar Dan Retribusi Pasar Grosir Dan/Atau Pertokoan
DOI: https://doi.org/10.24198/jane.v13i2.28680
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
JANE (Jurnal Administrasi Negara) Terindeks Di :