PENGARUH KOMPENSASI TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI (TPP) TERHADAP KINERJA APARATUR SIPIL NEGARA DI KANTOR KECAMATAN KUNINGAN KABUPATEN KUNINGAN JAWA BARAT

Ajeng Antania Putri, Nina Karlina, Elisa Susanti

Abstrak


The background of this research is as the spearhead of government administration whose workload is quite heavy. Where employees at the sub-district office work in direct contact with the public and village, but the TPP received by employees is still considered unfair and unbalanced, but has good performance. Based on the result of preliminary observations, the problem of unfairness is also related to the absence of incentives such as rewards or bonuses for the employees who have activities or who have a good performance.

In conducting this research, the author uses the compensation theory from Ivancevich and Konopaske (2012) that in compensation policy there are seven dimensions to achieve compensation effectiveness, i.e. adequate, fair, balanced, cost-effective, guaranteed, providing incentives, and acceptable by employees. And for performance theory, the author uses the theory of Mathis, et. al. (2017) there are six dimensions in assessing performance, i.e. quantity of output, quality of output, timeliness of output, presence on the job, the efficiency of work completed, and effectiveness of work completed. This research uses quantitative research methods using simple linear regression. By using total sampling as a sampling technique that produces 19 respondents. The results showed that the compensation variable had a high effect on the performance variable. However, there are still several dimensions that need to be considered, because, in practice, the compensation at the Kuningan District Office has not been carried out optimally. There are still indicators of compensation in adequate dimensions and balanced dimensions that have not been fulfilled.

 

Hal yang melatarbelakangi dilakukannya penelitian ini adalah sebagai ujung tombak penyelenggaraan pemerintahan yang beban kerjanya cukup berat, dimana pegawai di kantor kecamatan bekerja bersentuhan langsung dengan masyarakat ataupun desa, TPP yang diterima pegawai dinilai masih tidak adil dan tidak seimbang, namun memiliki kinerja yang baik. Berdasarkan hasil observasi awal, permasalahan keadilan tersebut juga berkaitan dengan tidak adanya dorongan insentif seperti penghargaan atau bonus bagi ASN yang melaksanakan kegiatan ataupun yang berkinerja baik.

Dalam melakukan penelitian ini penulis menggunakan teori kompensasi dari Ivancevich dan Konopaske (2012) yang menunjukan dalam kebijakan kompensasi terdapat tujuh dimensi untuk mencapai suatu efektivitas kompensasi, yaitu memadai, adil, seimbang, biaya yang efektif, terjamin, menyediakan insentif, dan dapat diterima oleh pegawai. Adapun teori kinerja yang digunakan ialah teori Mathis , et al. (2017) dimana terdapat enam dimensi dalam menilai kinerja, yaitu kuantitas hasil kerja, kualitas hasil kerja, ketepatan waktu hasil kerja, kehadiran di tempat kerja, efisiensi hasil kerja dan efektivitas hasil kerja. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kuantitatif dengan menggunakan regresi linier sederhana.. Dengan menggunakan teknik penarikan sampel yaitu total sampling sebanyak 19 responden. Hasil dari penelitian menunjukan bahwa variabel kompensasi memiliki pengaruh yang cukup tinggi terhadap variabel kinerja. Namun masih terdapat beberapa dimensi yang perlu diperhatikan, karena dalam pelaksanaannya pemberian kompensasi di Kantor Kecamatan Kuningan belum dilakukan secara maksimal. Hal tersebut dikarenakan masih terdapat indikator-indikator kompensasi dalam dimensi memadai dan dimensi seimbang yang belum terpenuhi.


Kata Kunci


kompensasi, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), kinerja pegawai

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Buku

Creswell, J. W. (2013). Research Design : Pendekatan Kualitatif, Kuantitatif, dan Mixed Edisi Ketiga. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Dessler, G. (1997). Manajemen Sumber Daya Manusia. Edisi ke-7. Diterjemahkan oleh: Drs. Benyamin Molan. Edisi Bahasa Indonesia, Jilid ke-2. PT. Dadi Kayana Abadi.

Dresang, D. L. (2002). Public Personel Management and Public Policy: Fourth Edition. Addison Wesley Longman, Inc.

Gomes, F. C. (2003). Manajemen Sumber Daya Manusia. Yogyakarta: CV. Andy Offset.

Ivancevich, J. M. (2004). Human Resource Management. 9th ed. New York: McGraw Hill/Irwin.

Ivancevich, J. M., & Konopaske, R. (2012). Human Resource Management: Twelfth Edition. New York: McGraw-Hill/Irwin.

Mangkunegara, A. P. (2011). Manajemen Sumber Daya Manusia Perusahaan. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya.

Mathis, R. L., Jackson, J. H., Valentine, S. R., & Meglich, P. A. (2017). Human Resource Management: Fifteenth Edition. Boston: Cengage Learning.

Mondy, W. R., & Martocchio, J. J. (2016). Human Resource Management. Pearson Prentice Hall.

Newstrom, J. W., & D. K. (1993). Organizational Behavior-Human Behavior at Work. New York: McGraw-Hill,Inc.

Pynes, J. E. (2009). Human Resource Management for Public and Profit Organization. San Fransisco: Jossey Bass.

Sedarmayanti. (2011). Manajemen Sumber Daya Manusia, Reformasi Birokrasi dan Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Bandung: PT. Refika Aditama.

Siegel, S. (2003). Statistik Non Parametrik Untuk Ilmu-Ilmu Sosial. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Sugiyono. (2014). Metode Penelitian Administrasi. Bandung: Alfabeta.

Skripsi

Fadilah, Dinny. (2017). Pengaruh Kompensasi terhadap Kinerja Pegawai (Studi tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Pelaksana Pemadam Kebakaran Kota Bandung Tahun 2016). Jurusan Administrasi Publik, Universitas Padjadjaran.

Hadena, Muhammad Ibnu.(2016). Hubungan Kompensasi dengan Kinerja Pegawai pada Bagian Langganan Di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtawening Kota Bandung. Jurusan Administrasi Publik, Universitas Padjadjaran.

Wibowo, Eddi Dj. (2021). Pengaruh Implementasi Kebijakan Tambahan Penghasilan Berbasis Kinerja terhadap Kinerja Pegawai di Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Cirebon. Jurusan Administrasi dan Kebijakan Publik, Universitas Pasundan.

Dokumen

Amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2015 tentang Aparatur Sipil Negara.

Peraturan Bupati Kuningan Nomor 44 Tahun 2021.

Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 58 Ayat (1).

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Peraturan Bupati Kuningan Nomor 105 Tahun 2017 tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan.

Surat Keputusan Bupati Kuningan No: 910/KPTS.671-BPKAD/2018 tentang besaran pemberian TPP di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kuningan Tahun anggaran 2018.

Sumber Lain

https://kuninganmass.com/ government/gara-gara-tambahan-penghasilan-asn-bergejolak/ diakses pada 16 Januari 2019.




DOI: https://doi.org/10.24198/jane.v14i1.41260

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


JANE (Jurnal Administrasi Negara) Terindeks Di :

 Bielefeld Academic Search Engine (BASE)