EFEKTIVITAS PENGAWASAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DI KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA SUMEDANG

Desy Srinuryani Setiawan, Candradewini Candradewini, Imanudin Kudus

Abstrak


Tingkat kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi di KPP Pratama Sumedang masih terbilang rendah karena banyaknya Wajib Pajak Orang Pribadi yang terdaftar efektif tidak memenuhi kewajiban perpajakannya. Kepatuhan Wajib Pajak dipengaruhi oleh banyak faktor salah satunya yaitu efektivitas pengawasan yang dilakukan oleh Account Representative. Sehingga peneliti ingin mengetahui mengapa pengawasan perpajakan yang dilaksanakan oleh Account Representative KPP Pratama Sumedang masih belum efektif. Pengukuran yang digunakan dalam penelitian ini yaitu menggunakan teori Efektivitas Pengawasan oleh Makmur yang memiliki delapan unsur efektivitas pengawasan yaitu; ketepatan penentuan waktu, ketentuan dalam pengukuran, ketepatan dalam menentukan pilihan, ketepatan dalam berfikir, ketepatan dalam melakukan perintah, ketepatan dalam menentukan tujuan, ketepatan ketepatan sasaran. Jenis penelitian tugas akhir ini adalah jenis penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Sumber data yang digunakan berasal dari sumber primer dan sekunder dengan studi kepustakaan dan wawancara mendalam. Analisis data yang dilakukan dengan pengumpulan, reduksi, penyajian, dan penarikan kesimpulan data dengan pemeriksaan keabsahan data menggunakan triangulasi metode dan sumber. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat 3 dari 8 unsur-unsuk teori efektivitas pengawasan menurut Makmur belum berjalan efektif. Adapun unsur-unsur tersebut yaitu; ketepatan penentuan waktu, ketepatan, ketepatan dalam menentukan pilihan, ketepatan dalam berfikir. Simpulan yang diperoleh dari penelitian ini menunjukkan efektivitas pengawasan Wajib Pajak Orang Pribadi di KPP Pratama Sumedang belum efektif karena masih terdapat unsur kriteria yang belum terpenuhi.

 

The level of compliance of individual taxpayers at kpp pratama sumedang is still the level of compliance of individual taxpayers at kpp pratama sumedang is still relatively low because many registered individual taxpayers do not fulfill their tax obligations. Taxpayer compliance is influenced by many factors, one of which is the effectiveness of supervision carried out by the account representative. So that researchers want to know why the supervision of supervision carried out by the account representative of KPP Pratama sumedang is still not effective. The measurement used in this research is using the theory of supervision effectiveness by makmur which has eight elements of supervisory effectiveness, namely; determining time, determination in measurement, determination in making choices, accuracy in, accuracy in carrying out accuracy, accuracy in determining goals, accuracy on target. This type of final research is a descriptive research type with a qualitative approach. Sources of data used come from primary and secondary sources with literature study and in-depth interviews. Data analysis was carried out by collecting, reducing, presenting, and retrieving data by checking the validity of the data using triangulation of methods and sources. Results based on the research shows that there are 3 out of 8 elements of the theory of effectiveness of supervision according to makmur not yet running. The elements are; punctuality, accuracy in making choices, in thinking. The conclusions obtained from this study indicate that the effectiveness of supervision of individual taxpayers at KPP Pratama sumedang has not been effective because there are still criteria that have not been met.

 


Kata Kunci


Efektivitas pengawasan, Wajib Pajak Orang Pribadi, KPP Pratama

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Creswell, Jhon W. 2016. Research Design Pendekatan Kualitatif, Kuantitatif, dan Mixed. Yogyakarta : Pustaka Pelajar.

George, R, Terry, Leslie W. Rue. (2019). Dasar-Dasar Manejemen. Jakarta: PT. Bumi Aksara.

Makmur. 2015. Efektivitas Kebijakan Kelembagaan Pengawasan. Bandung : PT. Refika Aditama

Sugiyono. 2013. Metode Penelitian. Bandung : Alfabeta.

Peraturan Perundang Undangan

Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak Nomor SE-07/PJ/2020 tentang Kebijakan Pengawasan Pemeriksaan Wajib Pajak Dalam Rangka Perluasan Basis Pajak.

Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak Nomor SE-14/PJ/2018 tentang Pengawasan Wajib Pajak Pasca Periode Pengampunan Pajak.

Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-39/PJ/2015 tentang Pengawasan Wajib Pajak dalam Bentuk Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan, dan Kunjungan (Visit) Kepada Wajib Pajak.

Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-49/PJ/2016 tentang Pengawasan Wajib Pajak Melalui Sistem lnformasi.

Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-389/PJ/2020 tentang Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2020-2024.

Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 467/KMK.01/2014 tentang Pengelolaan Kinerja di Lingkungan Kementerian Keuangan.




DOI: https://doi.org/10.24198/jane.v16i1.42015

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


JANE (Jurnal Administrasi Negara) Terindeks Di :

 Bielefeld Academic Search Engine (BASE)