E-GOVERNMENT SERVICE QUALITY PADA ONLINE SINGLE SUBMISSION RISKED BASED APPROACH (OSS-RBA) DI DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU (DPMPTSP) KABUPATEN SUMEDANG
Abstrak
Berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sebagai aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang membawa perubahan terhadap tata pelaksanaan perizinan kegiatan usaha di Indonesia. Sejak diberlakukannya OSS-RBA sebagai implementasi dari penerapan Undang Undang Cipta Kerja pelaku usaha dapat langsung mengajukan perizinan usaha lewat website OSS-RBA, dimana dalam melakukan permohonan izin pada website OSS-RBA pelaku usaha perlu memperhatikan tingkat risiko dari kegiatan usaha yang mereka miliki. Namun pada pelaksanaannya masih terdapat beberapa masalah seperti website yang sering kali mengalami error, dan sepanjang tahun 2018-2021 terdapat sebanyak 1.071 keluhan masyarakat yang diterima oleh DPMPTSP Kabupaten Sumedang. Teori yang digunakan pada penelitian ini adalah teori E-Goverment Service Quality oleh Papadomichelaki & Mentaz, yang mengatakan bahwa terdapat beberapa dimensi untuk mengetahui E-Goverment Service Quality, yaitu (1) Ease of Use, (2) Trust, (3) Functionality of the Interaction Environment, (4) Reliability, (5)Content and appearance of information, dan (6) Citizen Support. Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif dengan pendekatan kuantitatif, teknik pengumpulan data pada penelitian ini yaitu melalui angket, dan observasi lapangan, serta sumber lainnya yang berkaitan dengan penelitian ini, Hasil penelitian menunjukan bahwa kualitas pelayanan OSS-RBA di DPMPTSP Kabupaten Sumedang berjalan dengan baik dan memudahkan masyarakat terbukti dari hasil penelitian rata-rata skor yang didapat yaitu diatas 80% sehingga masuk dalam kategori sangat baik. Simpulan pada penelitian ini adalah bahwa adanya website OSS-RBA dalam pelayanan perizinan berusaha oleh DPMPTSP Kabupaten Sumedang mempermudah dan mempercepat alur permohonan perizinan berusaha. Akan tetapi DPMPTSP harus terus memperhatikan saran maupun keluhan yang diajukan masyarakat agar proses pelayanan semakin baik.
The enactment of Government Regulation Number 5 of 2021 concerning the Implementation of Risk-Based Business Licensing as a derivative regulation of Law Number 11 of 2020 concerning Job Creation which brings changes to the procedures for implementing business activity licensing in Indonesia. Since the enactment of the OSS-RBA as an implementation of the Job Creation Law, business actors can directly apply for business licenses via the OSS-RBA website, whereby in applying for permits on the OSS-RBA website, business actors need to pay attention to the level of risk of their business activities. However, in practice there are still several problems such as the website which often experiences errors, and during 2018-2021 there were 1,071 public complaints received by DPMPTSP Sumedang Regency. The theory used in this study is the theory of E-Government Service Quality by Papadomichelaki & Mentaz, which says that there are several dimensions to determine E-Government Service Quality, namely (1) Ease of Use, (2) Trust, (3) Functionality of the Interaction Environment, (4) Reliability, (5) Content and appearance of information, and (6) Citizen Support. This study uses descriptive research methods with a quantitative approach, data collection techniques in this study, namely through questionnaires, and field observations, as well as other sources related to this research. facilitating the community as evidenced by the research results the average score obtained is above 80% so that it is included in the very good category. The conclusion of this study is that the OSS-RBA website for business licensing services by DPMPTSP Sumedang Regency simplifies and accelerates the flow of business licensing applications. However, DPMPTSP must continue to pay attention to suggestions and complaints submitted by the community so that the service process is getting better.
Kata Kunci
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Afriyani, A. (2022). Digital readines SI ICE MANDIRI. Program Pascasarjana. Universitas Padjadjaran.
Alanezi, M. A., Mahmood, A. K., & Basri, S. (2011). Conceptual model for measuring e-government service quality. 2011 IEEE Conference on Open
Systems, ICOS 2011, 411–416. https://doi.org/10.1109/ICOS.2011.6079243
Creswell, Jhon W. 2009. Research Design (Pendekatan Kualitatif, Kuantitatif, dan Mixed). Yogyakarta : Gava Media
Peraturan Bupati Sumedang Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sumedang., (2017).
Hamidi. (2005). Metode Penelitian Kualitatif. UMM Press.
Jamiansyah, H. (2018). Analisis kualitas layanan EGovernment dengan menggunakan E-GOVQUAL (Studi Kasus : Dinas Komunikasi dan informatika kota palembang). Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang.
Kurniawan, I. M. W. S., Dantes, G. R., & Indrawan, G. (2020). Analisis Kesuksesan Implementasi Aplikasi Online Single Submission Menggunakan Metode Delone Dan Mclean. Jurnal Nasional Pendidikan Teknik Informatika (JANAPATI), 9(3), 326. https://doi.org/10.23887/janapati.v9i3.25087
Muhammad, S. N. (2020). Evaluasi kualitas layanan EGovernment menggunakan metode E- Govqual dan Importance-Performance Analysis (IPA) (Studi pada sistem informasi dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu Kabupaten Bogor). Jurnal Pengembangan Teknologi Informasi Dan Ilmu Komputer, 3(10), 111.
Organization for Economic Co-operation and Development. (2005). Background paper: implementing e-government in oecd countries:
experiences and challenges. Challenges, 1–9.
Papadomichelaki, X., & Mentzas, G. (2012). E-GovQual: A multiple-item scale for assessing e-government service quality. Government Information Quarterly,
(1), 98–109.
https://doi.org/10.1016/j.giq.2011.08.011
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, (2012).
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik., (2018).
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, (2021).
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, (2021).
Peraturan Presiden No. 95 Tahun 2018 Tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), (2018).
Selvia, D. (2020). E-Service Quality Online Single Submission (OSS) (Studi Kasus Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) di Kota Bandung. Padjadjaran University.
Sugiyono. (2013). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D (19th ed.). Penerbit Alfabeta.
Syafrial, S. (2021). Efektifitas Online Single Submission (OSS) di Dinas Penanaman Modal Pelayanan
Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Jambi.
Tanah Pilih, 1(2), 108.
https://doi.org/10.30631/tpj.v1i2.808
Syamsir, A., Nur, M. I., Wahidah, I., & Alia, S. (2019). Kualitas Pelayanan Publik Dalam Pembelajaran Berbasis Daring di Tengah Pandemi Coronavirus Disease 2019. Sosial Dan Budaya, 1(1), 1–12.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, (2020).
Wijatmoko, T. E. (2020). E-Government Service Quality Using E-GovQual Dimensions Case Study Ministry of Law and Human Rights DIY. Proceeding International Conference on Science and Engineering, 3(April), 213–219.
https://doi.org/10.14421/icse.v3.500
Wijaya, D. (2019). Analisis Kualitas Layanan EGovernment Menggunakan Metode E-Govqual Dan Importance Performance Analysis. Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah.
DOI: https://doi.org/10.24198/jane.v14i2.45133
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
JANE (Jurnal Administrasi Negara) Terindeks Di :