PERENCANAAN PENERIMAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN (PBB-P2) PADA BADAN PENDAPATAN DAERAH KOTA BANDUNG
Abstrak
Kota Bandung merupakan Ibu Kota Jawa Barat memiliki potensi penerimaan Pendapatan Asli Daerah yang sangat besar salah satunya melalui Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan (PBB-P2). Namun, dalam data menunjukkan bahwa realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan tahun 2022-2023 tidak pernah mencapai target. Tujuan penelitian ini untuk mendeskripsikan terkait proses perencanaan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada Badan Pendapatan Daerah Kota Bandung. Metode penelitian yang digunakan yaitu deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Bapenda Kota Bandung belum sepenuhnya melaksanakan perencanaan penerimaan PBB-P2 dengan baik. Terdapat kendala pada tahapan pengumpulan data, pelaksanaan, serta evaluasi hasil yang dicapai, sehingga menyebabkan capaian realisasi penerimaan PBB-P2 masih belum maksimal bahkan tidak mencapai target. Kendala tersebut meliputi ketidaksesuaian data wajib pajak akibat pelimpahan data dari pemerintah pusat ke daerah, rendahnya tingkat kepatuhan wajib pajak, terbatasnya jumlah pegawai, serta kurang efektifnya evaluasi terhadap perencanaan yang telah dilakukan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa upaya perbaikan diperlukan untuk meningkatkan akurasi data wajib pajak dan tingkat kepatuhan wajib pajak. Hasil penelitian diharapkan dapat menjadi acuan bagi peneliti lain untuk memperluas aspek penelitian yang lebih mendalam.
Bandung City, as the capital of West Java, has significant potential for generating Regional Original Revenue, one of which is through Rural and Urban Land and Building Taxes (PBB-P2). However, data indicates that the realization of PBB-P2 revenue in 2022-2023 never met the target. The purpose of this study is to describe the planning process for PBB-P2 revenue at the Regional Revenue Agency (Bapenda) of Bandung City. The research method used is descriptive with a qualitative approach. The results show that Bapenda Bandung City has not effectively implemented the PBB-P2 revenue planning. There are challenges in the data collection, implementation, and evaluation stages, resulting in the suboptimal realization of PBB-P2 revenue and failure to meet the target. These challenges include discrepancies in taxpayer data due to the transfer of data from the central government to the regions, low taxpayer compliance, limited staff, and ineffective evaluation of planning. This study concludes that improvements are needed to enhance the accuracy of taxpayer data and compliance levels. The results of this study are expected to serve as a reference for future researchers to expand on more in-depth aspects of this topic.
Kata Kunci
Teks Lengkap:
PDFReferensi
B.Miles, M., Huberman, A. M., & Saldana, J. (2014). Qualitative Data Analysis. SAGE.
Firmansyah, H., & Nurdiana, H. (2022). Efektivitas Pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan Dalam Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (Pad) Di Desa Padamukti Tahun 2018–2020. Jurnal Manajemen Terapan Dan Keuangan, 11(03), 576–588.
Kusuma, J. S., Nurasa, H., & Isnawaty, N. W. (2022). Kinerja Pegawai Sub Bidang Pajak Bumi dan Bangunan dalam Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan di Kota Bandung (Studi pada Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah). JANE - Jurnal Administrasi Negara, 14(1), 57.
Mukarom, Z. (2015). Manajemen Pelayanan Publik. CV Pustaka Setia.
Nugrahadi, R., Sarwono, S., & Riyanto, R. (2018). Perencanaan Pengelolaan Pendapatan Asli Daerah Sektor Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Di Kabupaten Blora. JPSI (Journal of Public Sector Innovations), 2(2), 61.
Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pratama, R. (2020). Analisis Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penetapan Target Penerimaan Pajak Reklame Di Kota Bandung Analysis Of Factors That Influence The Determination Of Billboard Tax Revenue Targets At Bandung City Iyeh Supriatna. Indonesian Accounting Research Journal, 1(1), 141–150.
Purba, E. F. (2021). Metode Penelitian. Percetakan SADIA.
Robbins, S. P., & Coulter, M. (2016). Manajemen: Vol. 26 cm (Edisi 13). Erlangga.
Siagian, P. D. S. (2016). Filsafat Administrasi. Bumi Aksara.
Silalahi, U. (2017). Asas-Asas Manajemen. Refika Aditama.
Sugiyono. (2023). Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D. Afabeta.
Sunarto, & Sunyoto, Y. (2016). Pengaruh Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Terhadap Kemandirian Daerah yang Berdampak pada Pertumbuhan Ekonomi Daerah (Studi Empiris Pada Kabupaten dan Kota di Jawa Tengah). Dharma Ekonomi, 43(23), 13–22.
Terry, G. R. (2016). Prinsip-Prinsip Manajemen (14th ed.). Bumi Aksara.
Tiraada, T. A. M. (2013). Kesadaran Perpajakan, Sanksi Pajak, Sikap Fiskus Terhadap Kepatuhan Wpop Di Kabupaten Minahasa Selatan. Jurnal Emba, 1(3), 999–1008.
Trio, R., Baok, L., Sasongko, T., & Rifa, M. (2020). Strategi Peningkatan Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kota Batu. 10, 81–89.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah.
Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Winata, M. S., & Sagita, N. I. (2023). Perencanaan Target Dalam Realisasi Penerimaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Pada Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) Kota Bandung. Cakrawala, 27(2), 58–66.
Zulkifli. (2009). Pengantar Studi Ilmu Administrasi & Manajemen. UIR PRESS Pekanbaru.
DOI: https://doi.org/10.24198/jane.v16i2.60162
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
JANE (Jurnal Administrasi Negara) Terindeks Di :