Kebijakan Plagiarisme dan Penggunaan Kecerdasan Artifisial
1. Pemeriksaan Plagiarisme
Pemeriksaan plagiarisme dilakukan oleh JANE (Jurnal Administrasi Negara) terhadap setiap naskah yang diserahkan untuk diterbitkan. Dewan Editor tidak menoleransi segala bentuk plagiarisme. Penulis juga diwajibkan memeriksa naskahnya sendiri menggunakan aplikasi pendeteksi plagiarisme, seperti Turnitin atau perangkat sejenis, sebelum mengirimkan naskah kepada jurnal.
Dalam semua kasus, hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh jurnal menjadi dasar pengambilan keputusan editorial. Indeks kemiripan maksimum yang dapat diterima adalah 20%, tidak termasuk kutipan, frasa umum, dan daftar pustaka. Naskah yang terbukti mengandung plagiarisme akan ditolak dan tidak akan dilanjutkan ke tahap penelaahan.
Naskah harus merupakan karya asli, belum pernah diterbitkan sebelumnya, dan tidak sedang dalam proses pertimbangan untuk diterbitkan di jurnal atau media publikasi lain. Materi yang diambil secara verbatim (kata demi kata) dari sumber lain harus ditandai secara jelas sebagai kutipan langsung dan dibedakan dari tulisan penulis sendiri, serta disertai sitasi yang lengkap.
2. Tingkatan Plagiarisme dan Tindakan yang Diberlakukan
Apabila ditemukan plagiarisme, Pemimpin Redaksi bertanggung jawab untuk menelaah naskah dan menentukan tindakan yang sesuai berdasarkan tingkat keparahan pelanggaran, dengan mengikuti ketentuan berikut.
1. Kemiripan ringan
Terdapat frasa atau kalimat pendek yang secara terpisah diambil dari sumber lain tanpa sitasi yang tepat.
Tindakan: Penulis diberikan peringatan resmi dan diwajibkan merevisi teks serta mencantumkan sitasi yang benar sebelum naskah dapat diproses lebih lanjut.
2. Kemiripan sedang
Terdapat bagian substansial dari suatu paragraf atau bagian naskah yang diambil dari sumber lain tanpa sitasi yang memadai atau tanpa tanda kutip yang semestinya.
Tindakan: Naskah ditolak dalam proses pengajuan saat ini. Penulis dapat mengajukan kembali versi baru yang telah ditulis ulang secara substansial dan dilengkapi sitasi yang benar. Pengajuan tersebut akan diperlakukan sebagai naskah baru dan harus melalui pemeriksaan ulang secara menyeluruh.
3. Plagiarisme berat atau ekstensif
Sebagian besar isi naskah, atau argumen utama, data, maupun temuan penelitian, diambil dari sumber lain tanpa sitasi yang sesuai.
Tindakan: Naskah ditolak dan penulis dilarang mengirimkan naskah ke Responsive untuk jangka waktu yang ditetapkan oleh Dewan Editor. Untuk pelanggaran berulang atau pelanggaran yang sangat serius, larangan tersebut dapat diberlakukan secara permanen. Apabila dipandang perlu, institusi asal penulis dan/atau lembaga pemberi dana penelitian dapat diberi pemberitahuan.
4. Plagiarisme terhadap karya sendiri atau daur ulang teks (self-plagiarism/text recycling)
Penggunaan kembali secara substansial teks, data, atau temuan milik penulis sendiri yang telah diterbitkan sebelumnya tanpa pengungkapan dan sitasi yang semestinya terhadap karya terdahulu tersebut.
Tindakan: Pelanggaran ini ditangani berdasarkan skala tingkat keparahan yang sama sebagaimana dijelaskan pada butir 1–3 di atas, dengan mempertimbangkan sejauh mana materi digunakan kembali tanpa pengungkapan yang memadai.
3. Pengajuan Naskah Duplikat atau Secara Bersamaan
Apabila seorang penulis diketahui mengajukan naskah yang sama, atau naskah dengan substansi yang sebagian besar tumpang tindih, kepada Responsive dan jurnal lain secara bersamaan, dan tumpang tindih tersebut diketahui selama proses penelaahan atau setelah publikasi, naskah tersebut—atau artikel yang telah diterbitkan—akan dikenai tindakan sebagaimana dijelaskan pada butir 2 di atas. Ketentuan ini diterapkan sesuai dengan pedoman Committee on Publication Ethics (COPE) mengenai publikasi redundan.
4. Tanggung Jawab Penulis
Seluruh penulis pendamping (co-authors) dari naskah yang diajukan bertanggung jawab secara bersama-sama atas isi naskah. Tanggung jawab tersebut ditegaskan melalui tanda tangan pada Pernyataan Etika Publikasi dan Orisinalitas yang ditetapkan oleh jurnal.
Apabila suatu naskah terbukti mengandung plagiarisme, tindakan yang sesuai dengan tingkat pelanggaran tersebut berlaku secara setara bagi seluruh penulis yang tercantum dalam naskah.
5. Penggunaan Kecerdasan Artifisial Generatif
Penggunaan kecerdasan artifisial (KA) generatif sepenuhnya diatur dalam Kebijakan Penggunaan Kecerdasan Artifisial tersendiri yang ditetapkan oleh jurnal. Penulis wajib membaca, memahami, dan mematuhi kebijakan tersebut.
Secara khusus, dalam kaitannya dengan plagiarisme, ketentuan yang berlaku adalah sebagai berikut.
-
Perangkat KA tidak boleh dicantumkan sebagai penulis maupun penulis pendamping.
-
KA hanya dapat digunakan untuk penyuntingan naskah (copy-editing), yang mencakup perbaikan tata bahasa, gaya penulisan, dan pemformatan, atau untuk mendukung analisis dan interpretasi data. Tahapan penggunaan KA beserta alasan penggunaannya harus diungkapkan secara jelas.
-
KA tidak boleh digunakan untuk menyusun atau menghasilkan teks substantif naskah sebagai pengganti kontribusi intelektual penulis sendiri.
-
Penggunaan KA generatif untuk memparafrasakan atau mengubah susunan kata dari materi yang mengandung plagiarisme dengan tujuan menghindari pemeriksaan kemiripan akan diperlakukan sebagai faktor yang memperberat pelanggaran. Pelanggaran tersebut dinilai berdasarkan skala tingkat keparahan sebagaimana dijelaskan pada butir 1–3 di atas, terlepas dari apakah sumber yang mendasarinya telah diungkapkan atau belum.
-
Jurnal berhak menggunakan perangkat pendeteksi teks yang dihasilkan oleh KA, selain perangkat pemeriksa plagiarisme, apabila terdapat dugaan penggunaan KA yang tidak diungkapkan atau tidak sesuai dengan ketentuan.
6. Penemuan Plagiarisme Setelah Publikasi
Apabila plagiarisme ditemukan setelah suatu artikel diterbitkan, termasuk plagiarisme terhadap karya sendiri atau konten yang dihasilkan oleh KA dan tidak diungkapkan, yang mereproduksi materi dari sumber lain, jurnal akan mengikuti pedoman pencabutan artikel (retraction) yang ditetapkan oleh COPE.
Artikel tersebut akan dicabut dari publikasi. Jurnal akan menerbitkan pemberitahuan pencabutan yang menjelaskan alasan pencabutan dan menautkannya ke artikel asli. Institusi asal penulis dan/atau lembaga pemberi dana penelitian juga dapat diberi pemberitahuan.
7. Ketentuan Lain
Setiap kasus plagiarisme yang tidak termasuk dalam keadaan sebagaimana dijelaskan di atas akan ditangani berdasarkan pertimbangan Dewan Editor, dengan tetap mengacu pada pedoman COPE dan prinsip-prinsip umum yang ditetapkan dalam kebijakan ini.




